UU Pencemaran Nama Tidak Berlaku Bagi Pemerintah, Masyarakat Bebas Kritik

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Dalam sebuah langkah yang mengejutkan sebagian kalangan yang gemar memakai pasal karet seperti senjata serbaguna, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk manusia beneran—bukan lembaga, institusi, grup WhatsApp warga RT, atau korporasi yang tersinggung karena netizen bilang layanan mereka “kacau”.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan dibacakan oleh MK dengan penuh kejelasan—dan mungkin juga sedikit rasa lega—karena akhirnya frasa “orang lain” di Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) kini resmi dimaknai hanya sebagai individu. Artinya, kalau Anda bilang “instansi X lambat responnya,” dan instansi itu bukan orang, ya… mereka cukup ngedumel dalam diam, bukan lapor polisi.

MK juga bilang, ini semua demi menjaga kepastian hukum dan kebebasan berekspresi. Soalnya, selama ini pasal ini sering dipakai untuk menindak kritik yang mestinya masuk ke ruang diskusi, bukan ke ruang tahanan. Oh ya, pencemaran nama baik sekarang juga resmi jadi delik aduan, alias hanya bisa diproses kalau si korban sendiri yang merasa tersinggung dan menyempatkan diri buat melapor. Jadi kalau yang tersinggung itu manajer medsosnya doang, ya maaf, belum cukup syarat.

Tak cukup sampai di situ, MK juga memotong kuku pasal karet lain: frasa “suatu hal” dalam pasal itu kini ditafsirkan lebih ketat. Jadi, tak semua bentuk kritikan yang membuat orang atau institusi “tidak nyaman” bisa dijadikan alasan masuk penjara. Harus benar-benar terbukti merendahkan kehormatan pribadi.

Sementara itu, soal Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian, MK tetap mempertahankan frasa “tanpa hak”. Tapi tenang, ini bukan buat mengekang kebebasan bicara, katanya. Justru untuk memastikan jurnalis, akademisi, dan peneliti tetap bisa berbicara berdasarkan data tanpa takut diciduk. Tapi kalau Anda menyebar ujaran kebencian yang menargetkan identitas tertentu dengan niat dan efek nyata (baca: kekerasan/disrkiminasi), ya siap-siap aja: itu masih pidana.

Kesimpulannya? Kritik boleh, asal tajam dan tepat sasaran. Tapi kalau yang tersinggung itu bukan orang, ya biarkan mereka memperbaiki diri, bukan memperkarakan Anda.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *