AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
THR dipandang sebagai bagian dari penghasilan pekerja sehingga termasuk objek pajak. Pemerintah menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, dengan tarif berkisar 0 hingga 34 persen tergantung besaran penghasilan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pekerja.
Di sisi lain, terdapat kebijakan berbeda untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui hingga 2026, pajak THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung pemerintah, sehingga mereka menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil.

















Leave a Reply