Advertisement

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi.

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penguatan signifikan terhadap perlindungan jurnalis melalui putusan terbaru terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah dan profesional tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata akibat karya jurnalistiknya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis harus dimaknai secara luas. Hal ini bertujuan agar insan pers tidak dihantui rasa takut akan kriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendistribusikan informasi kepada publik.

Utamakan Mekanisme Dewan Pers
Dalam amar putusannya, MK menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan prinsip restorative justice. MK menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers, yaitu:

1. Hak Jawab
2. Hak Koreksi
3. Penilaian Kode Etik oleh Dewan Pers

Sanksi hukum melalui jalur pengadilan hanya boleh menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) jika proses di Dewan Pers tidak membuahkan kesepakatan. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pembungkaman pers melalui gugatan hukum yang kerap digunakan untuk mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik.

Perlindungan dari Lapangan hingga Redaksi
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa perlindungan hukum ini melekat pada seluruh rangkaian kerja pers. Perlindungan dimulai sejak proses pengumpulan fakta di lapangan hingga berita tersebut diterbitkan ke masyarakat.

Dengan adanya putusan ini, Pasal 8 UU Pers kini diposisikan sebagai “norma pengaman” yang konkret, menjamin keamanan profesi wartawan di mata hukum, bukan sekadar hiasan administratif.

Terdapat Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
Meski membawa perubahan besar, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni:

* Saldi Isra
* Daniel Yusmic P. Foekh
* Arsul Sani

Putusan ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi kebebasan pers di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *