Advertisement

Mediasi Sengketa Dua Gelar Datuak di Kamang Hilia, Hakim Minta Musyawarah Internal Kaum

AKTAMEDIA.COM, BUKITTINGGI — Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi menggelar mediasi terkait sengketa dua gelar penghulu adat di Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam mediasi tersebut, hakim mediator meminta kedua kelompok yang bersengketa mengutamakan musyawarah dan mufakat di lingkungan kaum masing-masing guna mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan adat yang berlaku.

Sengketa tersebut melibatkan dua kelompok masyarakat adat, yakni kaum Datuak Nan Laweh dari Suku Koto dan kaum Datuak Tan Mangindo atau Datuak Panduko Marajo dari Suku Jambak.

Kedua kelompok penggugat didampingi oleh pengacara dan konsultan hukum Dr. (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., bersama rekan-rekannya. Sementara itu, pihak tergugat terdiri atas Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kamang Hilia serta pihak-pihak terkait dengan gelar adat yang menjadi objek sengketa.

Dalam mediasi tersebut, hakim mediator meminta agar persoalan terlebih dahulu dibicarakan melalui musyawarah internal masing-masing suku dengan melibatkan para datuak yang berkepentingan.

Baca juga :

Ranji Keturunan Dalam Perspektif Di KUHP Pasal 378

Musyawarah tersebut diharapkan membahas kesepakatan kaum, menelusuri ranji atau silsilah keturunan, serta memperjelas kedudukan dan legitimasi gelar penghulu yang dipersoalkan. Hasil pembahasan diminta dituangkan dalam berita acara sebagai dokumentasi kesepakatan para pihak.

Pendekatan tersebut menempatkan musyawarah sebagai salah satu jalan penyelesaian sengketa adat, sekaligus memberikan ruang bagi kaum yang bersangkutan untuk menelusuri kembali asal-usul keturunan dan ketentuan adat yang menjadi dasar pengangkatan seorang penghulu.

Berawal dari Keberatan atas Penggunaan Gelar Adat

Menurut keterangan dari pihak kuasa hukum penggugat, persoalan ini bermula dari pengaduan dua kelompok masyarakat adat yang berbeda mengenai proses pengangkatan dan penggunaan gelar penghulu di Nagari Kamang Hilia.

Atas pengaduan tersebut, kantor hukum Riyan Permana Putra & Rekan melayangkan somasi kepada KAN Kamang Hilia dan sejumlah pihak terkait untuk meminta klarifikasi atas persoalan yang dipermasalahkan.

Salah satu perkara berkaitan dengan penggunaan gelar Datuak Nan Laweh. Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan Somasi I tertanggal 9 Juni 2026 kepada KAN Kamang Hilia dan pihak-pihak terkait.

Menurut kuasa hukum, somasi tersebut belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan dari pihak yang dituju, termasuk KAN Kamang Hilia selaku Tergugat I dan pihak yang disebut sebagai Tergugat II, yakni Y Datuak Indo Marajo.

Selanjutnya, pada Kamis, 11 Juni 2026, kantor hukum tersebut kembali menerima pengaduan dari seorang tokoh masyarakat Suku Jambak.

Pengaduan itu menyangkut keberatan atas dugaan pengangkatan penghulu dengan gelar Datuak Tan Mangindo yang sama, sementara menurut pihak pengadu, pemegang gelar sebelumnya masih hidup dan masih diakui keberadaannya dalam kaum.

Keberatan tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang dibawa ke jalur hukum.

Perlu ditegaskan bahwa berbagai keberatan dan dugaan tersebut merupakan keterangan dari pihak pengadu atau penggugat. Kebenaran materiil, dasar adat, serta kedudukan masing-masing pihak tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang relevan.

Musyawarah Adat sebagai Jalan Penyelesaian

Permintaan hakim mediator agar masing-masing kaum mengedepankan musyawarah internal dipandang sebagai langkah penting dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan struktur sosial dan kekerabatan masyarakat Minangkabau.

Dalam tradisi adat Minangkabau, gelar penghulu tidak sekadar menjadi sebutan bagi seseorang. Gelar tersebut berkaitan dengan kedudukan dalam kaum, garis keturunan, tanggung jawab terhadap kemenakan, serta pengakuan masyarakat adat.

Karena itu, penyelesaian sengketa gelar datuak memerlukan penelusuran yang cermat terhadap ranji keturunan, kesepakatan kaum, serta ketentuan adat yang berlaku pada suku dan nagari bersangkutan.

Musyawarah yang melibatkan para ninik mamak dan pemangku adat diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan sebelum para pihak menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme hukum dan adat.

Namun, musyawarah juga perlu dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang adil kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pendapat, memperlihatkan bukti, dan menjelaskan dasar klaim masing-masing.

Kuasa Hukum Soroti Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kuasa hukum penggugat, Riyan Permana Putra, menegaskan bahwa persoalan gelar penghulu tidak hanya berkaitan dengan tata cara adat, tetapi juga menyentuh pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional.

Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang mengatur karakteristik dan kekhasan Provinsi Sumatera Barat, termasuk kehidupan masyarakat yang berlandaskan adat Minangkabau dan falsafah *Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah*.

Menurut pihak kuasa hukum, setiap keputusan yang menyangkut pengangkatan maupun penggunaan gelar penghulu harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan ketentuan adat, silsilah keturunan, kesepakatan kaum, dan hak pihak-pihak yang berkepentingan.

Kehati-hatian tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, merugikan anggota kaum, ataupun mengganggu hubungan kekerabatan yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan masyarakat Nagari Kamang Hilia.

Penggugat Memiliki Hak atas Perlakuan yang Adil

Dalam hukum acara perdata, penggugat merupakan pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian atas hak atau kepentingan yang menurutnya dirugikan.

Pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dalil penggugat benar. Sebaliknya, pihak tergugat juga memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, mengajukan bukti, dan mempertahankan kepentingannya melalui proses hukum yang berlaku.

Setiap pihak berhak memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan yang setara dalam proses peradilan. Prinsip persamaan di hadapan hukum atau *equality before the law* merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum.

Oleh sebab itu, sengketa gelar adat di Kamang Hilia perlu ditempatkan dalam proses penyelesaian yang menghormati hak seluruh pihak, baik berdasarkan ketentuan adat maupun hukum nasional.

Menjaga Adat, Menghormati Hukum

Mediasi di PN Bukittinggi menjadi salah satu tahapan dalam upaya penyelesaian sengketa gelar penghulu yang melibatkan dua kaum di Nagari Kamang Hilia.

Arahan untuk melakukan musyawarah internal memperlihatkan pentingnya dialog, penelusuran silsilah, dan kesepakatan kaum dalam mencari penyelesaian persoalan adat.

Di sisi lain, proses hukum tetap menjadi ruang bagi para pihak untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya apabila penyelesaian melalui musyawarah belum tercapai.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara secara bijaksana, tidak terburu-buru menarik kesimpulan, serta tetap menjaga hubungan kekerabatan dan ketenteraman nagari.

Pada akhirnya, penyelesaian sengketa gelar datuak bukan semata-mata mengenai siapa yang menggunakan sebuah gelar, melainkan juga mengenai bagaimana ketentuan adat, legitimasi kaum, hak para pihak, dan kehormatan masyarakat adat dapat ditempatkan secara proporsional.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *