AKTAMEDIA.COM – Kasus yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah atau yang dikenal sebagai Bigmo menjadi sorotan publik setelah beredar video siaran langsung yang diduga memperlihatkan anak di bawah umur ikut mempromosikan produk rokok elektronik (vape). Peristiwa tersebut memicu kritik dari masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital.
Dalam tayangan yang beredar, beberapa anak tampak berada di lokasi saat promosi berlangsung dan ikut muncul di depan kamera. Meski proses hukum masih berjalan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, kejadian ini memunculkan pertanyaan besar mengenai batas tanggung jawab kreator konten ketika membuat materi promosi di media sosial.
Anak-anak merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan dari paparan promosi produk yang hanya diperuntukkan bagi orang dewasa. Keterlibatan mereka dalam aktivitas pemasaran produk seperti vape dinilai dapat memberikan contoh yang kurang tepat, sekaligus membuka peluang terjadinya eksploitasi di ruang digital. Karena itu, konten digital seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap anak dan remaja yang juga menjadi pengguna internet.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah dengan mengirimkan surat teguran kepada YouTube. Teguran itu diberikan setelah ditemukan dugaan adanya konten yang melibatkan anak dalam promosi vape melalui siaran langsung. Komdigi meminta YouTube segera meninjau konten tersebut, memperkuat sistem moderasi, mempercepat penanganan konten serupa, serta memastikan fitur pembatasan usia berjalan lebih efektif.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Pemerintah bahkan memberikan tenggat waktu kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, Komdigi menyatakan sanksi administratif dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa popularitas di media sosial tidak boleh mengabaikan aspek etika dan perlindungan anak. Kreator konten, platform digital, orang tua, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman. Konten yang mampu menarik perhatian memang penting, tetapi tidak seharusnya mengorbankan hak anak atau melibatkan mereka dalam promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Dengan semakin pesatnya perkembangan media digital, perlindungan anak harus menjadi prioritas. Kasus Bigmo diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kreator agar lebih bijak dalam membuat konten dan memastikan setiap bentuk promosi tetap mematuhi aturan, etika, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.











Leave a Reply