AKTAMEDIA.COM, BUKITTINGGI – Upacara Batagak Gala dilakukan dalam bentuk baralek gadang dengan membantai kerbau sebagai salah satu syarat sahnya gelar Datuak yang dinobatkan. Pembantaian kerbau ini merupakan wujud rasa syukur dari orang yang di-lewakan gelarnya dan kaum yang mendapat seorang pemimpin idaman mereka. Kaena pengaruh peradaban yang masuk dari luar (seperti bangsa Mee Nan, Ptolemy, Viet Tamil dan Sangkkerta) tata upacara Batagak Galak (dan upaca adat lainnya) banyak yang dilakukan dengan praktik-praktik yang bernuansa kemusyrikan; namun setelah deklarasi Sumpah Marapalam—Adait basandi syara’-syara’ basandi kitabullah—tata upacara adat Minangkabau, termasuk Batagak Gala dilakukan secara Islam. Semua praktik yang bertentangan dengan Islam tidak dipakai lagi.
Pergantian atau penggantian Pangulu dalam adat Minangkabau dilakukan karena 4 (empat) faktor:
1) karena wafatnya Pangulu terdahulu—baputiang diateh tanah sirah,
2) karena Pangulu terdahulu berhalangan tetap—Hiduik bakurilaan-Mati batungkek budi,
3) karena berkembangnya jumlah anak-kamakan yang dipimpin—gadang manyusu atau gadang manyimpang, atau basiba langan baju, padi sarumpun disibak duo, dan
4) membentuk Pangulu baru—mambuek kato nan baru.
Setiap jenis penggantian Pangulu ini harus dilewakan untuk menyampaikan ke khalayak ramai bahwa Kaum tertentu telah menggantikan Pangulunya. Namun penggantian Pangulu yang wafat dilakukan dengan upacara Batagak Gadang yang bisa juga dilaksanakan pada pada saat upacara penguburan penghulu yang digantikan—baputiang diateh tanah sirah. Kalau upacara itu dilaksanakan dalam masa 40 hari setelah penghulu yang digantikan meninggal, disebut talambok talabuah, dan dalam masa waktu 110 hari disebut tirai takambang; ketiganya dapat dilaksanakan lebih sederhana.
suku yang akan dikukuhkan membayar Uang Adat. Kepada Kerapatan Niniak-Mamak. berupa emas, atau uang sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku, (Pada nagari tertentu disebut Musywarah Maisi Pancakauan).
Penentuan dan penetapan calon Pangulu yang diterapkan dalam adat Minangkabau melalui mekanisme musyawarah merupakan prinsip pokok dalam ajaran Islam dalam hal muamalah. Allah memerintahkan untuk melakukan musyawarah, sebagai mana firman Allah SWT dalam surah Ali Imran Ayat: 159:
Secara umum, upacara Batagak Penghulu melalui empat tahapan yaitu: 1) menentukan calon (baniah), 2) malewakan gala, 3) penjamuan (makan bersama), dan 4) perarakan (diarak keliling). Calon Pangulu adalah orang yang berasal dari kaum tersebut yang disepakati oleh kaum tersebut—Tagak rajo sakato alam-Tagak pangulu sakto kaum.
2). Malewakan Gala
Setelah dibayarkan uang adat (maisi pancakauan) kepada Kerapatan Niniak-Mamak (sekarang Kerapatan Adat Nagari), maka disepakatilah kapan acara malewakan gala sako akan dilangsungkan yang disebut dengan manakok hari ( menentukan hari peresmian). Setelah diperoleh kata sepakat (mufakat)—bulek lah saguliang, picak lah salayang. Kerapatan Niniak-Mamak memberitahukan kepada anggota Niniak-Mamak nagari untuk menghadiri acara malewakan gala (upacara pengukuhan). Acara malewakan gala ini biasanya dilaksanakan di Rumah Gadang kaum yang bersangkutan.
Ada 6 (enam) tahapan umum yang biasanya dilalui dalam acara atau alek malewakan gala:
Pertama adalah pemberitahuan kepada seluruh anggota kerapatan adat setelah semua Pangulu (orang ampek jinih) hadir.
Kedua, setelah semua anggota kerapatan mengetahui siapa yang akan dikukuhkan gelar sako-nya, acara dimulai dengan pembacaan ayat suci al-Qur’an oleh seorang qari atau qariah.
Ketiga adalah pasambahan malewakan gala sako yang disampaikan kepada sidang Kerapatan Nagari, agar Pangulu yang akan dikukuhkan gelarnya diterima dalam Kerapatan Nagari untuk dibawa sailia samudik (sehilir semudik) dalam nagari, yang disampaikan oleh Ninik-Mamak Penghulu suku.
Keempat adalah Mengenakan Deta, yakni pemasangan pakaian kebesaran penghulu terdiri dari seperangkat pakaian berupa baju dan celana kebesaran penghulu yang berwarna hitam, saluak, selendang, kain sesamping, tongkat dan keris. Setelah pakaian kebesaan dipasangkan dan keris pusaka telah diselip di pinggang penghulu baru, kemudian dilewakan (untuk memberi tahu orang banyak).
Kelima adalah pengucapan sumpah/ janji (bai’ah) yang diikrarkan didepan khalayak yang mengadiri upacara. Isi sumpah tersebut adalah bahwa ia akan memegang amanah dan menjalankan tanggung jawab dengan ikhlas sebagai Pangulu dalam memimpin anak kamanakan; jika ia melanggar amanah dan tanggung jawab tersebut maka dia akan “…dimakan biso kewi, ka ateh indak bapucuak, ka bawah indak baurek, di tangah-tangah digiriak kumbang”; sumpaj tersebut ditambah dengan kata: “dikutuk Qur’an 30 juz”.[3]
Terakhir adalah pembacaan do’a sebagai wujud syukur atas terlaksananya acara malewakan gala sako dengan baik tanpa ada halangan dan rintangan.
3). Perjamuan
Dalam acara perjamuan ini pihak keluarga menghidangkan makanan berupa daging kerbau jantan besar yang telah disembelih sebelumnya yang dagingnya cukup untuk dimakan masyarakat selama tiga hari tiga malam. Dari beberapa nagari yang ada di Minangkabau ada yang hanya memerlukan seekor kerbau saja dalam acara pengukuhan beberapa orang penghulu baru, malah terkadang hanya kepala kerbau saya yang dibeli di pasar. Semua itu tergantung kepada kemampuan dan aturan masing-masing nagari. Namun yang pasti anak nagari dijamu untuk makan bersama pada waktu itu dan pada malam harinya diadakan permainan anak nagari seperti permainan randai, pencak silat, saluang dan rebab atau kesenian tradisi lainnya.
4). Perarakan
Penghulu yang telah dikukuhkan diarak ke rumah bakonya dan ke tempat/ balai nan ramai/ labuah nan golong. Biasanya perarakan ini diiringi dengan kesenian (alat musik) tradisional. Jika dinobatkan itu penghulu pucuk atau penghulu tuo, maka perarakan memakai payung kuning. batagak gadang dengan upacara yang demikian itu disebut adaik diisi limbago dituang (adat diisi, limbago dituang). Perarakan ini berakhir di Balai Adat.















Leave a Reply