AKTAMEDIA.COM, PADANG – Ungkapan “ketika pucuk bermasalah, bagaimana bungka menyikapinya” bisa dimaknai sebagai kiasan dalam adat dan kehidupan sosial Minangkabau.
Pucuk → pemimpin / orang di atas (ninik mamak, penghulu, atau yang dituakan)
Bungka (pangkal) → anggota kaum / masyarakat di bawahnya
Maknanya: ketika yang di atas mengalami masalah (moral, keputusan, atau kepemimpinan), bagaimana sikap yang di bawah?
Sikap yang “patuik” menurut adat:
1. Tidak membiarkan, tapi juga tidak melawan secara liar
Dalam adat Minangkabau, segala sesuatu berjalan “bajanjang naiak, batanggo turun”. Artinya, persoalan harus diselesaikan melalui jalur yang benar, bukan dengan emosi atau pembangkangan.
2. Mengingatkan dengan cara beradat
Bungka punya kewajiban moral untuk mengingatkan pucuk, tapi dengan:
bahasa yang santun
tidak mempermalukan
melalui musyawarah
Pepatah sejalan:
> “Kato nan ampek, kato nan sapatah, indak mancari musuah.”
3. Menggunakan musyawarah (duduak basamo)
Masalah pucuk bukan masalah pribadi saja, tapi bisa berdampak ke kaum. Maka diselesaikan dengan:
rapat kaum
melibatkan orang bijak
mencari mufakat
4. Menjaga marwah bersama
Walau pucuk bermasalah, bungka tetap menjaga nama baik kaum. Tidak membuka aib keluar sebelum diselesaikan di dalam.
5. Jika perlu, dilakukan pembenahan struktur
Kalau pucuk tidak lagi layak:
bisa dilakukan teguran keras secara adat
bahkan penggantian (melalui mekanisme adat)
Karena dalam prinsip adat:
> “Pucuak nan ka patah, batang nan ka tumbang, indak buliah dibiakan marusuak kampuang.”
Intinya:
Bungka tidak boleh diam, tapi juga tidak boleh bertindak sembarangan.
Sikap terbaik adalah bijak, beradat, dan bermusyawarah—demi menjaga keseimbangan antara hormat kepada pucuk dan tanggung jawab kepada kaum.
















Leave a Reply