AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Pasangan Elis Kholisa dan Aziz Muchtar menyelenggarakan pernikahan sederhana di rumah berlantai tanah pada 8 Juni 2025 di Kendal, Jawa Tengah, sebagaimana diberitakan Wolipop Detik.com (30 Juni 2025). Fenomena viral tersebut mencerminkan dikotomi (pemisahan) fundamental antara sakralitas religious (kesucian agama) dan materialisme konsumeris (paham yang mengutamakan konsumsi/pembelanjaan) dalam praktik pernikahan kontemporer (masa kini). Penelitian ini menganalisis bagaimana transformasi sosial-ekonomi masyarakat Muslim Indonesia mempengaruhi interpretasi dan implementasi hukum pernikahan Islam, khususnya dalam konteks kesederhanaan versus kemegahan upacara akad nikah.
Islam memandang pernikahan sebagai ibadah yang menekankan aspek spiritual dan sosial ketimbang materialistik (yang mengutamakan materi/harta). Globalisasi (mendunianya) dan penetrasi (perembesan) kapitalisme telah mengubah paradigma (pola pikir) pernikahan menjadi ajang demonstrasi (pameran) status ekonomi. Studi tentang perilaku konsumen Muslim Indonesia menunjukkan bahwa religiusitas (tingkat keberagamaan) mempengaruhi keputusan konsumsi, termasuk dalam konteks (kerangka) pernikahan (Kusumawati et al., 2020). Kondisi ini menciptakan paradoks (pertentangan) antara keinginan menjalankan syariat (hukum Islam) secara autentik (asli/murni) dengan ekspektasi (harapan) sosial modern yang cenderung konsumeris (berorientasi konsumsi).
Biaya pernikahan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan (bermakna) dalam dekade terakhir, terutama di kota-kota besar. Media sosial memainkan peran penting dalam membentuk persepsi (pandangan) dan ekspektasi (harapan) tentang pernikahan ideal (Solahudin & Fakhruroji, 2020). Berbagai penelitian menunjukkan adanya korelasi (hubungan) negatif antara kemegahan pernikahan dengan kepuasan perkawinan jangka panjang. Pasangan yang menyelenggarakan akad nikah sederhana cenderung menunjukkan tingkat resiliensi (ketahanan/daya tahan) perkawinan yang lebih tinggi. Temuan ini menguatkan argumen (dalil) bahwa esensi (hakikat) sakral pernikahan terletak pada kedalaman komitmen (tekad) spiritual dan sosial, bukan pada kemegahan ritual (upacara).
Kelompok masyarakat urban (perkotaan) memunculkan perspektif (sudut pandang) alternatif (pilihan lain) dengan memandang pernikahan mewah sebagai bentuk syukur dan sedekah sosial. Argumentasi (penalaran) ini berlandaskan pada konsep (gagasan) maslaha (kemaslahatan/kebaikan umum) dalam hukum Islam yang membolehkan pengeluaran berlebih jika memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Penelitian tentang Islamic marketing (pemasaran Islam) di Indonesia menunjukkan bahwa industri (sektor usaha) pernikahan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar (Simangunsong & Handoko, 2020). Analisis (kajian) kritis (mendalam) mengungkapkan bahwa korporasi (perusahaan) besar menjadi benefisiari (penerima manfaat) utama, bukan UMKM lokal, sehingga argumen “sedekah ekonomi” menjadi problematik (bermasalah).
Masyarakat Muslim di berbagai negara seperti Malaysia, Maroko, dan Turki mengalami dilema (kebingungan) serupa antara otentisitas (keaslian) religious dan modernitas (kemutakhiran) konsumeris. Studi tentang Islamic marketing menunjukkan bahwa negara-negara dengan regulasi (peraturan) syariah yang lebih ketat cenderung mempertahankan tradisi (kebiasaan turun-temurun) pernikahan sederhana, sementara negara sekuler (non-agama) mengalami inflasi (kenaikan) biaya pernikahan yang signifikan. Indonesia, dengan pluralitas (keberagaman) hukumnya, berada di zona abu-abu yang memungkinkan interpretasi (penafsiran) fleksibel (lentur) terhadap konsep kesederhanaan dalam pernikahan.
Pendekatan multi-stakeholder (banyak pihak terkait) yang melibatkan ulama, pemerintah, dan masyarakat sipil dibutuhkan untuk memberikan solusi komprehensif (menyeluruh). Kementerian Agama perlu merumuskan panduan resmi tentang standar minimal akad nikah yang sah secara syariah dengan menekankan esensi spiritual daripada ritual materialistik. Institusi (lembaga) pendidikan Islam harus mengintegrasikan (memadukan) literasi (kemampuan baca-tulis) finansial syariah dalam kurikulum (rancangan pembelajaran) persiapan pernikahan. Media massa dan influencer (tokoh berpengaruh) Muslim perlu mengkampanyekan (menggalakkan) “beautiful simplicity” (keindahan kesederhanaan) sebagai tren (kecenderungan) pernikahan yang autentik dan berkelanjutan (sustainable).
Pernikahan sederhana di Kendal merepresentasikan (mewakili) resistensi (perlawanan) kultural (budaya) terhadap hegemoni (dominasi) materialisme dalam institusi (lembaga) pernikahan. Keindahan sejati akad nikah terletak pada keikhlasan niat, kearifan dalam mengelola sumber daya, dan komitmen untuk membangun keluarga sakinah (tenang/harmonis) yang sejalan dengan nilai-nilai Qurani (Al-Quran). Masyarakat Muslim Indonesia harus menemukan kembali equilibrium (keseimbangan) antara apresiasi (penghargaan) terhadap keindahan dan pemahaman mendalam tentang hakikat sakral pernikahan sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau
Daftar Pustaka
Kusumawati, A., Listyorini, S., & Suharyono, S. (2020). The role of religiosity on fashion store patronage intention of Muslim consumers in Indonesia. Journal of Islamic Marketing, 12(6), 1241-1258. https://doi.org/10.1108/JIMA-03-2020-0067
Listyorini, S. (2018). Religiosity and fashion behavior among Indonesian Muslim women. International Journal of Scientific and Technology Research, 7(12), 115-122.
Simangunsong, E., & Handoko, R. (2020). The role of social media in Indonesia for business transformation strategy. International Research Journal of Business Studies, 13(1), 99-112. https://doi.org/10.21632/irjbs.13.1.99-112
Solahudin, D., & Fakhruroji, M. (2020). Internet and Islamic learning practices in Indonesia: Social media, religious populism, and religious authority. Religions, 11(1), 19. https://doi.org/10.3390/rel11010019
Ahmad, H., & Rafiki, A. (2024). Social media marketing of Islamic higher education institution in Indonesia: A marketing mix perspective. Cogent Business & Management, 11(1), 2374864. https://doi.org/10.1080/23311975.2024.2374864
El-Bassiouny, N., & Wilson, J. A. J. (2023). Islamic marketing research: Past, present and future directions. Journal of Islamic Marketing, 14(8), 1947-1969.
Farrag, D. A., & Hassan, M. (2015). The influence of religiosity on Egyptian Muslim youths’ attitude towards fashion. Journal of Islamic Marketing, 6(1), 95-108.
Eid, R., & El-Gohary, H. (2015). The role of Islamic religiosity on the relationship between perceived value and tourist customer satisfaction. Tourism Management, 46, 477-488. https://doi.org/10.1016/j.tourman.2014.08.003















Leave a Reply