AKTAMEDIA.COM, PADANG – MUI SUMATERA BARAT TEGAS TOLAK SETIFIKASI TANAH ULAYAT : BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT DAN ADAT MINANGKABAU.
Berikut penjelasan kritis dan analisis terhadap isu ini:
1. Apa Itu Tanah Ulayat?
Tanah ulayat adalah tanah milik bersama suatu masyarakat hukum adat (kaum, suku, nagari) yang tidak dapat diperjualbelikan secara individu. Dalam Minangkabau, tanah ulayat diwariskan secara turun-temurun dan dikelola berdasarkan hukum adat:
Ulayat suku → dimiliki oleh satu suku
Ulayat kaum → dimiliki oleh satu keluarga besar (kaum)
Ulayat nagari → dikuasai bersama masyarakat nagari
Prinsip adat Minangkabau:
> “Tanah pusako tinggi indak dapek dijual, digadai, atau diagiah.”
2. Sertifikasi Tanah dalam Sistem Negara
Pemerintah (melalui BPN) mendorong sertifikasi tanah untuk menjamin kepastian hukum. Namun sertifikat tanah pada umumnya bersifat individual, atas nama perorangan atau badan hukum, bukan komunal seperti tanah ulayat.
Sertifikasi ini bisa mengubah status hukum tanah ulayat menjadi hak milik perorangan → membuka pintu pada jual beli, sengketa warisan, atau bahkan pengambilalihan oleh pihak luar.
3. Bertentangan dengan Syariat Islam?
Syariat Islam menjunjung tinggi hak milik dan keadilan sosial. Dalam hal tanah:
Islam mengakui hak milik komunal (berbasis maslahah).
Rasulullah SAW bersabda:
> “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang, dan api.” (HR. Abu Daud)
Jadi, mengindividualkan tanah ulayat demi kepentingan ekonomi pribadi dapat melanggar prinsip keadilan dan amanah dalam Islam.
4. Bertentangan dengan Adat Minangkabau
Adat Minangkabau berlandaskan prinsip:
> “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”
Tanah ulayat adalah amanah leluhur, dijaga untuk kepentingan bersama, terutama generasi mendatang.
Dengan disertifikasi:
Fungsi sosial berubah → menjadi alat kapitalisasi.
Nilai adat terkikis → terjadi konflik internal kaum.
Berpotensi diambil alih pihak luar.
Apakah Sertifikasi Tanah Ulayat = Bertentangan?
Bertentangan jika:
Sertifikasi dilakukan secara individual, tanpa musyawarah adat.
Tujuannya adalah kapitalisasi atau jual beli.
Mengabaikan fungsi sosial dan spiritual tanah ulayat.
Tidak bertentangan jika:
Sertifikasi kolektif atas nama kaum/nagari, untuk perlindungan hukum, bukan komersialisasi.
Dilakukan dengan restu dan mekanisme musyawarah adat.
Bertujuan menjaga tanah dari perampasan atau konflik hukum.
Sertifikasi tanah ulayat secara individu berpotensi merusak tatanan adat dan nilai syariah Islam, karena melanggar prinsip kebersamaan, keadilan, dan tanggung jawab antar generasi. Maka, perlu regulasi khusus dan pendekatan adat-syarak-negara yang harmonis.















Leave a Reply