104 Dokumen Disita, Polda Riau Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam

AKTAMEDIA.COM Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Ujung di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terus menunjukkan perkembangan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkapkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan sehingga penetapan tersangka belum dapat dilakukan. Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti serta menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami sudah mengantongi calon tersangka, namun masih menunggu proses selanjutnya,” ujar Yogie pada Selasa (4/8/2026).

Ia menyebutkan bahwa jumlah calon tersangka diperkirakan lebih dari satu orang. Meski demikian, identitas mereka belum dapat dipublikasikan karena penyidikan masih berlangsung.

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di tiga instansi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita total 104 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam. Rinciannya, 65 dokumen berasal dari Dinas PUTR, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari BPBJ.

Menurut Yogie, seluruh dokumen yang diamankan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan penyimpangan proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Selain mengumpulkan dokumen, penyidik juga telah memeriksa 39 orang saksi serta dua orang ahli guna mengungkap dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Sementara itu, besaran kerugian negara hingga kini masih menunggu hasil audit resmi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses penegakan hukum.

Terkait kemungkinan pemeriksaan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, Yogie mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Meski begitu, penyidik membuka peluang untuk memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.

Dalam waktu dekat, penyidik berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya seiring berlanjutnya proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan pengawasan dari PT Sandi Arifa Consultant. Jembatan sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter itu diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023.

Alika Zahra
Author: Alika Zahra

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *