Advertisement

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, PB PII Desak Indonesia Ambil Sikap

JAKARTA, AKTAMEDIA — Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga, mengecam keras langkah Israel yang mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Ia mendesak Indonesia untuk segera mengambil sikap tegas di kancah internasional.

Kevin menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan serta bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” ujar Kevin, Rabu (2/4/2026).

Ia juga menyoroti sejumlah poin dalam regulasi tersebut yang dinilai berbahaya, di antaranya kemungkinan hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan jaksa penuntut serta cukup melalui suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat. Kondisi ini, menurutnya, membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan.

Lebih lanjut, Kevin menegaskan bahwa aturan tersebut berpotensi menghilangkan hak dasar warga Palestina untuk memperoleh pengampunan maupun mengajukan banding.

“Bagi warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan, aturan ini akan menghapus peluang mendapatkan keadilan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” katanya.

Kevin juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memainkan peran aktif dalam merespons kebijakan tersebut. Ia menilai Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mendorong upaya diplomasi internasional guna menolak pemberlakuan UU tersebut.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” tegasnya.

Selain itu, ia turut mengajak komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina.

Rizkal Hakim
Author: Rizkal Hakim

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *