Advertisement

Olah Ide, Membedah KKN sebagai Gagasan Emansipatoris yang Lumpuh dalam Praktik

Dokumen istimewa

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA– Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk pendidikan luar kampus yang memiliki sejarah panjang dan idealisme luhur dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. KKN pertama kali dicetuskan pada tahun 1971 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bentuk keterlibatan aktif mahasiswa dalam pembangunan nasional, khususnya di wilayah pedesaan.

Mulanya ide tersebut berasal dari semangat pengabdian dan penciptaan agen perubahan sosial di kalangan intelektual muda yang tidak hanya berpikir dalam ruang kelas, tetapi turut hadir dalam denyut kehidupan rakyat. Peluncuran program ini mendapat respons positif dari pemerintah Orde Baru yang saat itu tengah menggalakkan pembangunan nasional melalui pendekatan top-down. KKN menjadi instrumen strategis dalam mendekatkan perguruan tinggi dengan program pembangunan desa yang sedang gencar dilaksanakan. Dalam fase awalnya, KKN membawa semangat besar menjadikan mahasiswa sebagai jembatan ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat.

Kegagalan Memahami Praktik Gagasan Emansipatoris 

KKN lahir dari semangat pedagogi pembebasan Paulo Freire—bahwa pendidikan seharusnya bersifat dialogis, menyatu dengan realitas sosial, dan mampu memberdayakan masyarakat tertindas. Mahasiswa diharapkan hadir bukan sebagai penyuluh, melainkan sebagai mitra belajar. Namun, apa yang terjadi?

“Banyak program KKN tidak lebih dari formalitas untuk memenuhi SKS,” ujar Prof. Suyanto (2019), pakar pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta. “Alih-alih menjadi pembelajar sosial, mahasiswa justru datang ke desa dengan prasangka superioritas, membawa template program siap pakai yang tidak relevan dengan konteks lokal.”

Kritik senada juga dilontarkan oleh Dr. Arief Rachman yang menyatakan bahwa “KKN sering kali menempatkan masyarakat sebagai objek, bukan subjek. Ini berbahaya, karena justru menciptakan ketimpangan kuasa antara kampus dan rakyat.”

Gagal dalam Perencanaan, Gagal dalam Keberlanjutan

Salah satu kegagalan sistemik dalam KKN adalah tidak adanya rancangan keberlanjutan. Mahasiswa datang selama satu atau dua bulan, membuat taman baca, seminar parenting, atau pelatihan Excel bagi ibu PKK, lalu pulang. Apa yang tersisa? Biasanya hanya mural, baliho, dan dokumentasi foto di akun Instagram kelompok KKN.

Prof. Anies Baswedan menyebut dalam berbagai forum bahwa “program yang tidak melibatkan masyarakat secara aktif dalam desainnya, akan gagal meski dijalankan dengan anggaran besar.” Sementara itu, Dr. Triyono dari UGM dalam kajiannya (2020) menegaskan, “Tidak ada baseline data, tidak ada evaluasi dampak, tidak ada pelibatan stakeholder lokal yang memadai. Ini bukan pengabdian, ini sekadar pelarian.”

Antara Ilusi Pemberdayaan dan Realitas Kosmetik

Banyak program KKN menggunakan jargon-jargon “pemberdayaan,” “digitalisasi desa,” atau “ekonomi kreatif lokal.” Namun, kenyataan di lapangan sering kali jauh dari ideal. Kegiatan lebih mirip proyek kosmetik akademik, seperti lomba mewarnai, pengecatan posyandu, atau pelatihan yang tidak dilanjutkan dengan mentoring. Komaruddin Hidayat menyindir tajam bahwa “KKN telah menjadi ajang kosmetik akademik. Gagasan besar tanpa metodologi dan integrasi yang benar hanya akan menghasilkan sensasi, bukan solusi.”

Tragedi Maluku Tenggara: Ketika KKN Tak Lagi Sekadar Gagal, Tapi Mematikan

Kegagalan KKN tidak hanya terletak pada dampaknya yang semu, tetapi juga pada aspek keselamatan mahasiswa. Tragedi terbaru di Maluku Tenggara menjadi bukti nyata bahwa ide sederhana yang dijalankan tanpa mitigasi risiko yang matang bisa mematikan.

Pada 1 Juli 2025, dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tewas saat menjalankan program KKN-PPM di Kepulauan Kei. Septian Eka Rahmadi (Teknik Elektro) meninggal dunia setelah loangboat yang ditumpanginya terbalik dihantam gelombang. Rekannya, Bagus Adi Prayogo (Fakultas Kehutanan), ditemukan tak bernyawa pada malam harinya setelah sempat hilang.

UGM merespons cepat dengan mengirim tim medis dan psikolog, serta mengevaluasi sistem pelaksanaan KKN di wilayah berisiko tinggi. Namun yang jadi pertanyaan mengapa evaluasi baru dilakukan setelah ada korban jiwa?

Kasus ini menunjukkan dengan jelas lemahnya sistem KKN nasional dalam:

  • Mitigasi risiko geografis,
  • Penyusunan protokol keselamatan,
  • Koordinasi dengan pemerintah daerah dan otoritas lokal.

Alih-alih menjadi ruang pengabdian dan pembelajaran, KKN kini juga berpotensi menjadi ancaman keselamatan mahasiswa jika tidak direformasi.

Reformulasi KKN: Saatnya Kampus Tidak Lagi Berhenti pada Formalitas

Sudah saatnya kampus dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memikirkan ulang format Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang selama ini hanya berputar pada rutinitas tahunan tanpa substansi mendalam. Jika KKN terus dibiarkan sebagai agenda tahunan yang dikelola secara administratif tanpa visi jangka panjang, maka ia akan terus menjadi contoh kegagalan sistemik dalam pendidikan tinggi Indonesia; gagasan sederhana yang tidak pernah tumbuh menjadi kekuatan sosial yang berarti.

Selama ini, mahasiswa dikirim ke desa-desa dengan waktu terbatas, bekal pengetahuan terbatas, dan proposal kegiatan yang kadang lebih cocok disebut sebagai “tugas akhir kelompok” ketimbang desain pembangunan partisipatif.

Meninjau Kembali Format Kuliah Kerja Nyata (KKN) Secara Menyeluruh 

Sebagai salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, KKN sejatinya memegang posisi strategis dalam membumikan ilmu pengetahuan di tengah kehidupan nyata. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa semangat mulia itu sering kali tersendat oleh berbagai kendala—mulai dari keterbatasan waktu, minimnya pendampingan, hingga ketidaksesuaian antara program kampus dengan kebutuhan warga. Mahasiswa datang ke desa dalam waktu yang singkat, sering kali tanpa pemahaman yang utuh tentang konteks lokal. Sementara masyarakat sendiri tidak selalu memahami apa yang bisa diharapkan dari kedatangan mereka. Di titik inilah kita perlu jujur. KKN, dalam bentuknya yang sekarang, belum cukup efektif.

Maka, reformasi KKN tidak lagi dapat ditunda. Kita perlu membangun ulang program ini, tidak hanya dari segi teknis pelaksanaan, tetapi juga dari kerangka pikir yang mendasarinya. Sebuah perubahan menyeluruh yang menyentuh cara kita memaknai hubungan antara kampus, mahasiswa, dan masyarakat. Untuk itu, setidaknya ada beberapa pendekatan strategis yang dapat menjadi pijakan bersama.

Pertama, KKN perlu didesain sebagai program berkelanjutan, tidak sebatas kegiatan satu semester. Dengan melibatkan mahasiswa dalam jangka waktu yang lebih panjang, mereka memiliki kesempatan untuk membangun relasi sosial yang lebih mendalam, memahami dinamika desa secara lebih utuh, dan menyusun program kerja yang benar-benar relevan. KKN yang berkesinambungan juga memungkinkan terjadinya refleksi dan evaluasi yang lebih matang, baik dari sisi mahasiswa maupun masyarakat.

Kedua, pendekatan yang digunakan seyogianya berbasis pada riset partisipatif. Mahasiswa perlu dilatih untuk menggali kebutuhan masyarakat secara langsung, melalui dialog, observasi, dan keterlibatan aktif. Dengan demikian, setiap program yang dijalankan bukan hasil dari asumsi sepihak, tetapi tumbuh dari aspirasi warga itu sendiri. Pendekatan ini bukan hanya melatih empati dan kepekaan sosial mahasiswa, melainkan juga membangun kepercayaan antara kampus dan komunitas lokal.

Ketiga, dunia kampus tidak dapat bekerja sendiri. Perlu ada sinergi dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku pembangunan lainnya. Kolaborasi ini tidak hanya memperluas jangkauan dan dampak, tetapi juga memperkaya sudut pandang mahasiswa dalam memetakan masalah serta merancang solusi.

Keempat, pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi terobosan penting dalam mendukung efektivitas KKN. Melalui sistem informasi yang terintegrasi, proses pemetaan lokasi, pelaporan kegiatan, hingga evaluasi program dapat dilakukan secara lebih transparan dan efisien. Platform digital juga bisa menjadi media pembelajaran bersama antara mahasiswa, dosen pembimbing, dan warga desa secara real-time.

Dengan kata lain, reformasi KKN menuntut keberanian untuk mengubah cara pandang lama menjadi visi yang lebih progresif dan relevan. Kita tidak lagi bisa memaknai KKN sebagai sekadar kewajiban akademik. Ia harus dihidupkan sebagai ruang pembelajaran sosial yang sesungguhnya—di mana mahasiswa tidak hanya memberi, tetapi juga belajar; tidak hanya hadir sebagai pelaksana program, tetapi sebagai bagian dari perubahan itu sendiri.

Melalui transformasi ini, diharapanmya KKN benar-benar mampu menjalankan fungsinya sebagai jembatan antara dunia ilmu dan kehidupan masyarakat. Sebab sejatinya, pendidikan yang bermakna bukan hanya tentang apa yang dipelajari di kelas, melainkan tentang sejauh mana ilmu itu menjelma menjadi manfaat nyata bagi sesama

Referensi:

  • Freire, Paulo. Pedagogy of the Oppressed. (1970). Herder and Herder.
  • Suyanto. (2019). “Refleksi Pendidikan dan KKN.” Seminar Nasional Pendidikan UNY.
  • Anies Baswedan. (2014). Pidato Pembukaan Program Indonesia Mengajar.
  • Arief Rachman. (2020). “Dilema Pengabdian Mahasiswa.” Republika.
  • Triyono, Dr. (2020). “Desain Ulang KKN.” Jurnal Ilmu Sosial UGM.
  • Komaruddin Hidayat. (2017). “KKN, Kosmetik Akademik.” Kompas.
  • “Mahasiswa KKN UGM Meninggal Akibat Speedboat Terbalik di Maluku.” Antara News, 2 Juli 2025.
  • “UGM Kirim Tim Psikolog dan Evaluasi Internal Usai Tragedi KKN.” Kompas, 3 Juli 2025.
Akbar Jihad
Author: Akbar Jihad

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang - Pemerhati Hukum, Pendidikan, dan Humaniora

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *