AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Ada yang tanya, bolehkah zakat di ganti dg uang?
Bolehkah zakat di ganti dengan bahan makanan seperti gula, telur, mie, teh, kopi, dll?
Jawabannya zakat fitrah tidak boleh di gantikan dengan uang atau pun makanan lainnya selain beras.
Karena memang zakat fitrah anjurannya makanan pokok yang di gunakan, sedangkan di Indonesia ini makanan pokoknya nasi, maka zakat di keluarkan menggunakan beras.
Berapa banyak?
Perjiwa 3kg
Apa anak bayi yang baru lahir juga termasuk?
Ya
Kalau yang masih dalam kandungan?
Tidak termasuk
Jadi takaran bayi juga sama?
Ya sama 3kg beras perjiwa
Kalau yang sudah meninggal?
Tidak termasuk
Tpi mayoritas di kampung pke uang, gimana? Sah tidak?
Tidak sah menggunakan uang
Kalau misal seumpama kita diluar kota mau zakat di tempat kelahiran, bolehkah?
Boleh saja
Caranya transfer uang ke saudara seharga beras yang akan dikeluarkan untuk zakat fitrah
Oh jadi bisa ya kita kasih uang kalau caranya seperti itu?
Iya bisa, dan itu tidak termasuk zakat di gantikan dg uang, sebab titip uang untuk dibelikan beras jadi tetap zakatnya beras bukan uang.
Sekian.
















Leave a Reply