AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan ASN mulai 1 Agustus 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan ini mencapai hingga 12 persen, mencakup pensiunan dari golongan I hingga IV. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menjamin kesejahteraan aparatur sipil negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Selain kenaikan gaji pokok, pensiunan juga akan menerima tiga jenis tunjangan tambahan, yaitu tunjangan pangan senilai setara 10 kilogram beras (sekitar Rp72.420 per bulan).
tunjangan kesehatan, dan tunjangan kesejahteraan sosial. Seluruh pembayaran dilakukan melalui PT Taspen, dan para pensiunan diminta memastikan data mereka telah terverifikasi melalui aplikasi “Andal by Taspen” agar pencairan berjalan lancar.
Leave a Reply