AKTAMEDIA.COM, ACEH – Empat pulau yang sebelumnya dikenal sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh, kini secara resmi telah menjadi milik Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan status ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Adapun empat pulau yang dimaksud adalah:
Pulau Panjang,
Pulau Lipan,
Pulau Mangkir Gadang, dan
Pulau Mangkir Ketek.
Keempatnya kini berada di bawah naungan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Lalu, bagaimana sebenarnya sejarah dari keempat pulau tersebut?
Berikut penelusuran lengkapnya:
Sejarah Empat Pulau yang Resmi Jadi Milik Sumut
1. Pulau Panjang
Terletak di Kepulauan Banyak, Pulau Panjang merupakan destinasi wisata unggulan dengan pantai berpasir putih halus, air laut jernih bergradasi biru toska hingga hijau zamrud, serta hamparan pohon kelapa yang menciptakan suasana tropis. Terumbu karang di sekitar pulau menjadi daya tarik utama bagi pencinta snorkeling dan diving.
Sejak 2019, pemerintah daerah dan pelaku wisata telah mengembangkan infrastruktur dengan membangun bungalo, cottage, dan penginapan tradisional Aceh. Tersedia pula wahana permainan air seperti banana boat, donat boat, kayak, dan peralatan snorkeling.
2. Pulau Lipan
Pulau tak berpenghuni ini menawarkan keindahan alam yang masih alami, dengan vegetasi tropis seperti kelapa, bakau, dan tanaman pantai lainnya. Pantainya berpasir putih dan landai, sementara air lautnya sangat jernih, memungkinkan pengunjung melihat dasar laut dari permukaan.
Pulau Lipan belum tersentuh pembangunan dan cocok untuk wisata petualangan seperti eksplorasi, pengamatan flora dan fauna, serta snorkeling. Keasrian pulau ini menarik wisatawan yang mencari ketenangan dan suasana alami. Pulau ini juga populer sebagai lokasi fotografi alam.
Perjalanan menuju Pulau Panjang dan Pulau Lipan biasanya dimulai dari Pelabuhan Singkil, Aceh Singkil, menuju Pulau Balai sebagai pusat administrasi Kepulauan Banyak.
Dari Pulau Balai, perjalanan dilanjutkan menggunakan perahu tradisional atau speedboat dengan waktu tempuh 30-45 menit ke Pulau Panjang dan sedikit lebih singkat ke Pulau Lipan.
Biaya sewa speedboat berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta pulang-pergi, tergantung jenis perahu dan jumlah penumpang.
3. Pulau Mangkir Gadang
Pulau ini terletak di Samudra Hindia, tepatnya di sisi barat Pulau Sumatera. Kini secara administratif masuk ke dalam Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut hasil survei toponim tahun 2006 dan verifikasi tahun 2007 oleh tim nasional pembakuan nama rupabumi, nama pulau ini sah sebagai Pulau Mangkir Gadang. Sayangnya, asal-usul penamaan “Mangkir Gadang” belum diketahui secara pasti.
4. Pulau Mangkir Ketek
Pulau Mangkir Ketek berada dekat dengan Pulau Mangkir Gadang dan sering juga disebut Pulau Mangkir Kecil. Lokasinya berada di koordinat 02°08’26” LU dan 98°08’37” BT. Pulau ini kini juga diakui secara administratif sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah.
Nama Pulau Mangkir Ketek telah diverifikasi dan dipertahankan berdasarkan survei dan verifikasi tahun 2006 dan 2007. Vegetasi di pulau ini serupa dengan tetangganya, yaitu kelapa, cemara laut, dan mangrove. Pulau ini tidak memiliki penduduk.
Namun menariknya, terdapat prasasti dan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2008 dan 2018. Prasasti itu bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam”.
Dari empat pulau yang kini masuk wilayah administrasi Sumut tidak semuanya memiliki penduduk tetap. Pulau Panjang diketahui pernah dihuni dan bahkan telah dikembangkan sebagai destinasi wisata unggulan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sejak 2019.
Di sana tersedia berbagai fasilitas wisata seperti bungalow, cottage, warung makan, dan sarana permainan air, yang menandakan adanya aktivitas manusia, meskipun belum dapat dipastikan apakah ada pemukiman permanen.
Pulau Lipan, meski memiliki potensi wisata tinggi dan sering dikunjungi wisatawan, merupakan pulau tak berpenghuni dan belum memiliki fasilitas wisata permanen.
Sementara itu, dua pulau lainnya—Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek—disebut secara eksplisit sebagai pulau tidak berpenghuni berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta hasil survei toponim nasional.
Leave a Reply