AKTAMEDIA.COM, DENPASAR – Seorang nenek berusia 93 tahun bernama Ni Nyoman Reja, harus duduk di kursi terdakwa terkait kasus pemalsuan silsilah keluarga. Kasus itu berawal dari sengketa lahan warisan.
la menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025).
Dengan mengenakan pakaian sederhana dan duduk di kursi roda, Reja tampak kebingungan, seolah tak memahami mengapa dirinya berada di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukumnya, Vincensius Jala, menjelaskan bahwa kondisi nenek asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung itu sudah sangat renta dan mulai mengalami kepikunan.
“Ditanya sesuatu, jawabannya sering tidak konsisten. Kadang lupa, kadang hanya mengingat potongan-potongan memori,” ujarnya.
Yang lebih menyayat hati, Reja dikabarkan sulit tidur karena memikirkan dua anaknya yang turut ditahan dalam kasus ini.
Bahkan, ia terus-menerus bertanya kepada pengacaranya”Kapan saya dipenjara?”, sebuah kekhawatiran yang menggambarkan betapa besar beban psikologis yang ia pikul.
[Detik]
Leave a Reply