Advertisement

Menaker Hapus Syarat Usia Pekerja

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli akan menghapus ketentuan batas usia sebagai salah salah satu syarat perekrutan kerja di Indonesia.

Surat Edaran (SE) juga akan segera diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada perusahaan.

Meski demikian, Yassierli belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan rampung. Sebab Kemenaker belum lama ini baru mengeluarkan SE pelarangan penahanan ijazah.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya sedang berupaya menghapus pembatasan usia bagi para calon pekerja. Ia menilai syarat usia dalam lowongan kerja seringkali menghambat orang yang masih dalam usia produktif untuk mendapatkan pekerjaan.

Ebenezer menyoroti, banyaknya pencari kerja berusia 40–45 tahun yang merasa kehilangan harapan karena tidak memenuhi kriteria usia yang ditentukan.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *