AKTAMEDIA.COM, AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang tokoh adat (ninik mamak) di Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam atas dugaan peredaran sabu.
Tersangka M. Hasyim Dt. Mangkhudun (56) alias Hasyim, yang juga diketahui merupakan mantan anggota DPRD Agam pengganti antar waktu (PAW) periode 2004-2009.
Ia diringkus polisi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Komplek Perumahan Plasma 4, Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagarian Bawan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka.
Setelah dua minggu melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Aiptu Despendri akhirnya menggerebek lokasi dan meringkus Hasyim beserta sejumlah barang bukti. “Kami menerima laporan dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan intensif. Pelaku sudah menjadi target operasi karena aktivitasnya yang meresahkan,
Kata Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin. Dari penggeledahan, polisi mengamankan 11 paket sabu siap edar dalam berbagai bungkus, satu kaca pirek berisi sabu, satu korek api gas yang dimodifikasi, dua jarum suntik, satu unit smartphone, dompet, pakaian, dan satu buah bong rakitan hasil karya pelaku. Penangkapan disaksikan langsung oleh petugas keamanan AMP 1 di lokasi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Agam, AKBP Muari, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Hasyim merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum 4 tahun penjara atas kasus serupa pada 2015. “Ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap residivis harus lebih ketat.
Pelaku adalah tokoh adat, tapi kembali terlibat dalam kasus narkoba. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya. Menurut Kapolres, tidak ada yang kebal hukum dalam perang terhadap narkoba.
Leave a Reply