AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau tengah merancang kebijakan penertiban pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor, khususnya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam waktu dekat, Ditlantas akan menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan guna membahas aturan tersebut. Senin (21/4/2025)
Langkah awal dimulai dengan koordinasi antar instansi, agar rumusan kebijakan dapat dilaksanakan secara matang dan tepat sasaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau menjadi inspektur upacara di SMA Negeri 8 Pekanbaru.
Dalam amanatnya, ia mengingatkan siswa untuk menjauhi aksi balap liar, tidak menggunakan knalpot brong, serta selalu mengenakan helm standar SNI baik untuk pengendara maupun penumpang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menyebutkan bahwa pihaknya segera merumuskan aturan resmi terkait pelajar yang diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.
“Kami akan duduk bersama instansi terkait untuk merumuskan aturan ini. Hanya pelajar yang memiliki SIM yang nantinya diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah. Tapi itu masih dalam tahap perencanaan dan akan kami bahas secara resmi dalam waktu dekat,”.
Wacana ini menjadi perhatian serius sebagai upaya menciptakan budaya tertib lalu lintas dan menanamkan kedisiplinan sejak dini kepada generasi muda. ***
Leave a Reply