Advertisement

Pemilik Sertifikat Tanah Terbit Sebelum Tahun 1997 Diminta Cek BPN Terdekat

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengimbau para pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Menurut Nusron Wahid, sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum memiliki peta kadastral.

Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi dikutip Rabu (2/4/2025).

Hal ini bisa terjadi karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral.

Itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan. Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari.

Untuk itu, masyarakat dianjurkan untuk turut meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum terpetakan dengan segera melaporkan ke Kantor Pertanahan setempat.

Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya,” terangnya.

Untuk mengetahui informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id.

Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *