AKTAMEDIA.COM, PADANG – Sengketa adat merupakan persoalan yang sering terjadi di tengah masyarakat hukum adat, terutama berkaitan dengan tanah ulayat, gelar adat, ranji keturunan, hak waris, pengangkatan penghulu, maupun kewenangan kaum dan ninik mamak. Dalam penyelesaiannya, sengketa adat tidak cukup dipahami hanya dari sudut adat semata, tetapi juga harus dilihat dari perspektif hukum negara dan hukum administrasi negara.
Ketiga sistem hukum tersebut hidup berdampingan di Indonesia. Hukum adat mengatur nilai, norma, dan tata kehidupan masyarakat adat. Hukum negara memberikan kepastian dan perlindungan hukum formal. Sedangkan hukum administrasi negara mengatur tata cara dan kewenangan pejabat pemerintahan dalam menerbitkan keputusan atau administrasi yang berkaitan dengan masyarakat adat.
Pemahaman yang komprehensif terhadap ketiganya sangat penting agar penyelesaian sengketa adat tidak menimbulkan konflik baru, cacat hukum, maupun kerugian sosial dalam kaum dan nagari.
1. Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Adat
A. Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat berdasarkan kebiasaan, nilai budaya, dan kesepakatan sosial yang diwariskan turun-temurun.
Dalam adat Minangkabau dikenal prinsip:
> “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”
Artinya adat berjalan seiring dengan nilai agama dan menjadi pedoman dalam kehidupan kaum serta nagari.
B. Kedudukan Hukum Adat
Negara mengakui keberadaan hukum adat sebagaimana termuat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945:
> Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
Dengan dasar ini, penyelesaian sengketa adat melalui mekanisme adat memiliki legitimasi sosial dan konstitusional.
C. Bentuk Sengketa Adat
Beberapa sengketa adat yang sering terjadi:
1. Sengketa sako (gelar adat)
2. Sengketa pusako tinggi
3. Perselisihan ranji keturunan
4. Pengangkatan penghulu tanpa sepakat kaum
5. Perselisihan batas tanah ulayat
6. Persoalan hak kaum terhadap harta adat
7. Perselisihan keputusan KAN atau lembaga adat
D. Mekanisme Penyelesaian Menurut Adat
Dalam adat Minangkabau dikenal tahapan:
1. Kusuik disalasaikan
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah dalam kaum.
2. Kok indak salasai dibao ka paruik
Diselesaikan oleh ninik mamak dan penghulu suku.
3. Dibao ka Kerapatan Adat Nagari (KAN)
KAN menjadi lembaga penyelesaian sengketa adat tingkat nagari.
4. Musyawarah mufakat
Prinsip utama adat adalah perdamaian, bukan kemenangan sepihak.
Ungkapan adat menyebut:
> “Bajanjang naiak, batanggo turun.”
Artinya setiap persoalan harus melalui tahapan yang benar.
2. Hukum Negara dalam Sengketa Adat
A. Peranan Hukum Negara
Hukum negara berfungsi:
Memberikan kepastian hukum
Menjamin keadilan
Mengawasi agar proses adat tidak bertentangan dengan hukum nasional
Menjadi jalan terakhir apabila penyelesaian adat gagal
B. Pengakuan Negara terhadap Adat
Beberapa dasar hukum:
1. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
2. UUPA Tahun 1960 tentang hak ulayat
3. Putusan Mahkamah Agung terkait hukum adat
4. Peraturan daerah tentang nagari dan KAN
C. Kapan Sengketa Adat Masuk Ranah Negara
Sengketa adat dapat masuk ke pengadilan apabila:
Tidak tercapai kesepakatan adat
Ada dugaan pelanggaran hukum
Ada cacat administrasi
Ada kerugian hak perdata
Terjadi penyalahgunaan kewenangan
D. Peran Pengadilan
Pengadilan Negeri
Menangani sengketa perdata adat seperti:
waris,
tanah ulayat,
hak kaum,
sengketa gelar adat tertentu.
Mahkamah Agung
Sering menjadikan hukum adat sebagai pertimbangan yuridis dalam putusan.
Contohnya pada berbagai putusan mengenai:
hak ulayat,
pengangkatan penghulu,
legalitas ranji,
kesepakatan kaum.
3. Hukum Administrasi Negara dalam Sengketa Adat
A. Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara mengatur:
kewenangan pejabat,
tata cara administrasi,
penerbitan surat keputusan,
legalitas tindakan pemerintahan.
Dalam sengketa adat, aspek administrasi sering menjadi sumber masalah.
B. Bentuk Persoalan Administratif dalam Sengketa Adat
Contoh:
1. Surat keputusan pengangkatan penghulu tanpa prosedur
2. Tidak adanya tanda tangan kaum
3. Tidak ada musyawarah adat
4. Pemalsuan ranji
5. Surat pernyataan cacat administrasi
6. Keputusan KAN yang melampaui kewenangan
7. Legalisasi pemerintah nagari tanpa dasar adat
C. Prinsip Administrasi yang Harus Dipenuhi
1. Legalitas
Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum.
2. Kewenangan
Pejabat atau lembaga tidak boleh bertindak di luar kewenangannya.
3. Prosedural
Harus melalui tahapan musyawarah dan persetujuan pihak terkait.
4. Transparansi
Tidak boleh dilakukan diam-diam atau sepihak.
5. Akuntabilitas
Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan adat.
D. Akibat Cacat Administrasi
Jika administrasi cacat, maka keputusan dapat:
dibatalkan,
dianggap tidak sah,
kehilangan legitimasi adat,
digugat ke pengadilan.
4. Hubungan antara Hukum Adat, Hukum Negara, dan Hukum Administrasi Negara
Ketiga sistem hukum ini saling berkaitan.
Hukum Adat Hukum Negara Hukum Administrasi Negara
Mengatur nilai dan tradisi Memberi kepastian hukum Mengatur prosedur dan kewenangan
Mengutamakan mufakat Mengutamakan keadilan formal Mengutamakan legalitas administrasi
Berdasarkan kesepakatan kaum Berdasarkan peraturan perundang-undangan Berdasarkan tata kelola pemerintahan
Bersifat sosial-kultural Bersifat yuridis Bersifat administratif
5. Pentingnya Pemahaman Komprehensif
Tanpa memahami ketiga aspek hukum tersebut, penyelesaian sengketa adat dapat menimbulkan:
konflik berkepanjangan,
perpecahan kaum,
gugatan hukum,
hilangnya marwah adat,
cacat administrasi pemerintahan,
hilangnya legitimasi keputusan adat.
Karena itu, setiap penyelesaian sengketa adat harus memperhatikan:
1. Kebenaran adat
2. Legalitas hukum negara
3. Ketepatan administrasi pemerintahan
,
6. Prinsip Ideal Penyelesaian Sengketa Adat
Penyelesaian sengketa adat yang ideal harus:
Adil menurut adat
Menghormati ranji, kaum, dan musyawarah.
Sah menurut hukum negara
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Benar secara administrasi
Dokumen, keputusan, dan prosedur lengkap serta sah.
Menjaga persatuan kaum
Tidak menimbulkan dendam dan perpecahan.
Sengketa adat bukan sekadar persoalan tradisi, tetapi juga menyangkut hukum negara dan administrasi pemerintahan. Oleh sebab itu, penyelesaiannya membutuhkan pemahaman yang utuh terhadap hukum adat, hukum negara, dan hukum administrasi negara secara bersamaan.
Adat tanpa legalitas dapat kehilangan kekuatan hukum. Sebaliknya hukum negara tanpa memahami adat dapat kehilangan rasa keadilan sosial masyarakat. Sedangkan administrasi tanpa dasar adat dan hukum dapat melahirkan keputusan yang cacat dan dipersoalkan di kemudian hari.
Dalam falsafah Minangkabau:
> “Adat dipakai baru, pusako dipakai usang.”
Artinya adat harus mampu menjadi pedoman yang bijaksana dalam menghadapi perkembangan zaman tanpa kehilangan akar nilai dan marwahnya.















Leave a Reply