AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Asal usul Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia dimulai pada tahun 1951 oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo (Kabinet Soekiman) untuk meningkatkan kesejahteraan pamong pradja (sekarang PNS) menjelang Lebaran. Awalnya berupa uang persekot (pinjaman) yang dipotong dari gaji berikutnya, kebijakan ini memicu protes buruh pada 1952 dan menjadi dasar peraturan wajib THR bagi pekerja swasta pada 1954.
Berikut adalah poin-poin penting sejarah perkembangan THR:
1. 1951 (Awal Mula): PM Soekiman memberikan “Hadiah Lebaran” kepada PNS (Pamong Pradja) dalam bentuk uang persekot (pinjaman) untuk membantu kesejahteraan.
2. 1952 (Protes Buruh): Buruh menuntut hak yang sama dengan PNS karena tekanan ekonomi, yang memicu aksi mogok kerja.
3. 1954 (Hadiah Lebaran): Menteri Perburuhan menerbitkan Surat Edaran yang menganjurkan perusahaan memberikan hadiah lebaran kepada buruh, namun belum bersifat wajib.
4. 1961 (Kewajiban): Hadiah Lebaran diwajibkan bagi perusahaan melalui peraturan menteri untuk pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.
5. 1994 (Istilah THR): Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan No. 04/1994, mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
6. 2016 (Peraturan Modern): Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 memperbarui aturan, termasuk kewajiban THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Secara ringkas, THR awalnya adalah upaya pemerintah mensejahterakan PNS pada masa krisis, yang kemudian diperjuangkan oleh gerakan buruh hingga menjadi hak legal seluruh pekerja menjelang hari raya keagamaan.
















Leave a Reply