Advertisement

Dari Namo kètek ke Gala Pusako: Sistem Penamaan dan Gelar dalam Adat Melayu Minangkabau

AKTAMEDIA.COM, PADANG – Di balik setiap nama dalam masyarakat Minangkabau, tersimpan jejak adat, hubungan kekerabatan, serta kedudukan sosial yang telah diwariskan turun-temurun. Nama bukan sekadar penanda identitas pribadi, melainkan bagian dari tatanan sosial yang mengikat seseorang dengan keluarga, suku, dan masyarakatnya. Dari namô kètè (nama yang diterima sejak kelahiran) hingga gala pusako (gelar adat yang diwariskan dalam garis kekerabatan) terbentang sebuah sistem penamaan yang sarat makna dan mencerminkan struktur adat yang kompleks.

Naskah ini mengajak pembaca menelusuri bagaimana masyarakat Melayu Minangkabau memahami dan mempraktikkan tradisi penamaan tersebut. Di dalamnya terungkap kebiasaan yang mungkin terasa asing bagi pembaca masa kini: nama pribadi yang jarang diucapkan secara langsung dalam pergaulan sehari-hari, kebiasaan menyebut seseorang berdasarkan nama anaknya, serta sistem gelar adat yang tidak sekadar menjadi tanda kehormatan, tetapi juga menandai posisi seseorang dalam struktur sosial dan kepemimpinan adat.

Uraian ini berasal dari pengamatan etnografis pada abad ke-19 yang memberikan gambaran rinci mengenai kehidupan sosial masyarakat di wilayah Minangkabau. Teks ini bersumber dari karya Arend Ludolf van Hasselt, Volksbeschrijving van Midden-Sumatra (1882), sebuah deskripsi etnografis klasik tentang masyarakat dan adat di Sumatra bagian tengah, yang hingga kini masih menjadi rujukan penting dalam kajian sejarah dan antropologi Minangkabau.

1. Nama dalam Struktur Sosial Masyarakat Melayu Minangkabau

Orang Melayu tidak mengenal nama keluarga, kecuali apabila istilah tersebut dipahami dalam pengertian yang sangat luas, yakni dengan menganggap nama-nama suku sebagai semacam nama keluarga. Ketika sebelumnya dibahas mengenai cara orang saling menyapa, telah disebutkan bahwa nama seseorang jarang sekali, bahkan hampir tidak pernah, digunakan dalam sapaan tersebut. Nama yang diberikan saat kelahiran, namô kètè, pada dasarnya hanya dipakai ketika seseorang masih kanak-kanak. Namun hal ini tidak berlaku di semua tempat, sebab di wilayah Lima Puluh Kòtô dan Tanah Data terdapat kebiasaan bahwa seseorang tetap mempertahankan nama masa kecilnya hingga dewasa, kecuali apabila ia diangkat menjadi panghoeloe. Akan tetapi bahkan di sana pun seseorang tidak disapa dengan menyebut namanya secara langsung; sebagai gantinya digunakan berbagai ungkapan yang memungkinkan penyebutan nama tersebut dihindari.

2. Etika Sosial dalam Penyebutan Nama

Pertanyaan A namo ang? (“siapa namamu?”) dipandang sebagai pertanyaan yang kurang pantas dalam masyarakat Melayu. Bahkan di wilayah yang berada di bawah pemerintahan kolonial, di mana penduduk telah terbiasa dengan pertanyaan tersebut melalui prosedur dalam peradilan, kebanyakan orang tetap berusaha sebisa mungkin menghindari menjawabnya secara langsung. Sebagai gantinya, seseorang biasanya melemparkan pandangan bertanya kepada temannya sambil menunjuk ke arahnya dengan ibu jari. Orang Melayu tidak pernah menunjuk dengan jari telunjuk, karena tindakan tersebut dianggap tidak sopan.

3. Hak Ayah dalam Pemberian Nama Anak

Pada umumnya ayahlah yang memberikan nama kepada anaknya; menurut adat, hak tersebut memang berada pada dirinya. Dalam menentukan nama biasanya tidak dilakukan pertimbangan yang panjang. Sering kali suatu dorongan sesaat, atau suatu keadaan yang terjadi pada saat, sebelum, ataupun setelah kelahiran anak, menjadi dasar penentuan nama tersebut.

4. Peran Malim dalam Penentuan Nama

Kalangan yang lebih berada atau terpandang tidak jarang meminta nasihat kepada seorang malim, yang dalam kitabnya (sebuah buku kecil yang kedudukannya tidak jauh lebih tinggi daripada koetikó) mencari nama seorang tokoh suci yang diperingati pada hari kelahiran anak tersebut; nama itulah kemudian diberikan kepada anak. Dalam kitab-kitab tersebut terdapat banyak nama yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Kebiasaan yang lazim dalam masyarakat Eropa, yaitu menamai seorang anak sebagai tanda penghormatan atau kasih sayang kepada anggota keluarga atau seorang sahabat, sejauh diketahui tidak dikenal di kalangan masyarakat ini. Meskipun demikian, sebagaimana akan dijelaskan kemudian, di dalam setiap keluarga terdapat semacam kelompok nama tertentu yang seakan-akan menjadi milik keluarga tersebut dan diwariskan kepada anggota-anggota generasi berikutnya.

5. Bentuk dan Makna Nama dalam Tradisi Minangkabau

Nama-nama yang indah bunyinya, terutama nama perempuan, tidaklah sedikit jumlahnya. Namun nama bagi anak laki-laki sering kali sangat aneh. Pada hampir semua nama tersebut ditambahkan awalan si, yang biasanya dapat diterjemahkan sebagai “si”. Misalnya Si-Sió, yang berarti “si bodoh”, kemungkinan diberikan karena ibunya mengalami kesulitan menyusui dirinya; Si Itam, “si hitam”; Si Akă, “si cerdik”; dan Si Boelè, “si bulat” atau “si gemuk”.

Apabila seorang anak lahir dengan cacat (yang untungnya jarang terjadi) maka ia biasanya dinamai sesuai dengan keadaan tersebut. Jika seorang anak sangat tinggi atau sangat pendek, maka namanya dapat menjadi Si Pandjang (“si panjang”) atau Si Singkè (“si pendek”). Apabila orang tua sangat menginginkan seorang anak, maka anak itu dapat dinamai “yang diinginkan” atau “yang didambakan”; apabila harapan untuk memperoleh seorang putra atau putri akhirnya terpenuhi, maka “yang dinantikan” menjadi nama yang sesuai.

6. Contoh Nama Perempuan dalam Tradisi Minangkabau

Sebagai contoh nama perempuan yang indah dapat disebutkan: Si Sari Ati (“bunga hati”), Si Poetië Laoeei (“putih lautan”), Si Rèno Ati (“hati yang indah”), Si Intan Oerai (“permata yang murni”), Si Intan Oemah (“permata rumah tangga”), Si Tjinto Bolië (“kekasih yang didambakan”), Si Oepiëq Saba (“gadis yang lembut”), dan masih banyak lagi nama lainnya.

7. Perubahan Penyebutan Nama Perempuan Setelah Menjadi Ibu

Begitu seorang anak perempuan tidak lagi dianggap sebagai anak kecil, hanya paman dan bibi yang lebih tua yang masih menyebutnya dengan nama tersebut. Apabila ia telah menikah dan menjadi seorang ibu, maka namanya seakan-akan tidak lagi digunakan; ia disebut berdasarkan nama anaknya, misalnya mandei Si-Anoe, yang berarti “ibu dari si anu”.

10. Gala sebagai Sistem Gelar dalam Masyarakat Minangkabau

Selain namô kètè, orang Melayu juga mengenal nama lain bagi laki-laki, yaitu gala. Kata gala (gelar) biasanya diterjemahkan sebagai “titel” atau “gelar”, dan dalam beberapa hal terjemahan ini memang tepat. Namun dalam banyak keadaan, makna “julukan” lebih sesuai untuk menggambarkan pengertiannya.

Apakah yang dimaksud dengan gala itu?

9. Contoh Penggunaan Gala dalam Struktur Kepemimpinan Adat

Misalnya seseorang berada di Takoëng dan menanyakan kepada seorang penduduk desa siapakah panghoeloe Piliang di sana.

Jawaban yang akan diterima adalah:
“Sinoen toean, Datoewq Radjô-Tombang angkoe soekoe.”

Jawaban yang sama akan diberikan baik lima puluh tahun yang lalu maupun lima puluh tahun yang akan datang. Kepala keluarga yang satu menggantikan yang lain, tetapi semuanya memakai gala atau gelar yang sama, yaitu Radjo-Tombang, dengan predikat datoewq. Seseorang yang bukan panghoeloe tidak dapat menyandang sebutan datoewq.

Namun dalam perjalanan, terutama di Tanah Data dan L Kòtô, sering terdengar orang Melayu yang tidak saling mengenal menyapa satu sama lain dengan sebutan datoewq sebagai pengganti toean. Hal ini semata-mata merupakan bentuk kesopanan, serupa dengan kebiasaan dalam masyarakat Eropa yang menuliskan sebutan kehormatan kepada orang yang sebenarnya tidak selalu memiliki kedudukan mulia.

10.Gala Pusako: Gelar Warisan dalam Struktur Adat

Gelar yang dibicarakan hingga saat ini disebut găla poesakô, yakni gelar warisan, dan setiap keluarga memiliki satu gelar semacam itu. Apabila dalam sebuah desa suatu suku diwakili oleh tujuh keluarga, maka dalam suku tersebut di desa itu terdapat pula tujuh găla poesako. Apabila keluarga-keluarga tersebut berkembang sehingga jumlah panghoeloe bertambah, maka untuk cabang keluarga baru para kepala keluarga bersama-sama menciptakan sebuah gelar baru. Gelar semacam itu disebut găla boeatan, yaitu gelar yang dibuat. Namun dalam perjalanan waktu gelar tersebut secara alami juga menjadi găla poesako, sebab pada dasarnya setiap gelar warisan pernah menjadi găla boeatan pada masa awalnya.

Gelar-gelar dari suku yang sama di berbagai negari, sejauh dapat diketahui, sama sekali tidak selalu sama.

11. Pewarisan Gelar dalam Sistem Kekerabatan

Pada mulanya gelar diwariskan dari saudara laki-laki yang terakhir meninggal kepada keponakan tertua dari garis saudara perempuan. Namun sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan mengenai pemerintahan adat, ketentuan ini kemudian segera mengalami perubahan, sehingga pemilihan oleh keluarga menggantikan aturan adat lama tersebut. Orang yang dipilih menjadi mamaq atau panghoeloe akan menerima gelar warisan tersebut. Bahkan bagi poetjoewq dalam setiap suku juga telah ditetapkan sebuah gelar tertentu yang diwariskan dari satu pemegang kepada pemegang berikutnya.

12. Variasi Penggunaan Gelar di Berbagai Negari

Di beberapa daerah terdapat kebiasaan bahwa apabila dalam suatu suku atau kampung terdapat, misalnya, tiga gelar, maka gelar-gelar tersebut dipakai secara bergiliran oleh para poetjoewq atau oleh para panghoeloe kampung. Jika orang yang meninggal menggunakan gelar pertama, maka penggantinya menggunakan gelar kedua, dan penggantinya lagi menggunakan gelar ketiga.

Biasanya hanya orang dewasa yang menyandang gala. Namun terkadang sebuah gelar yang untuk sementara tidak digunakan diberikan kepada seorang anak yang kelak akan menjadi pewarisnya, sehingga anak tersebut juga disapa dengan sebutan datoewq. Hal ini terutama ditemukan di desa-desa kecil yang terpencil di bagian selatan Padangsche Bovenlanden, di mana adat dalam hal pewarisan dijalankan lebih ketat sesuai aturan lama, meskipun keadaan tersebut tampak agak bertentangan dengan kecenderungan yang lebih otokratis dalam pelaksanaan kekuasaan di wilayah tersebut.

13. Kepemilikan Gala di Kalangan Laki-laki Dewasa

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hanya panghoeloe yang memiliki gala. Namun kenyataannya tidak demikian. Selain wilayah-wilayah yang telah disebutkan sebelumnya dalam pembahasan mengenai namô kètè, setiap laki-laki Melayu yang telah dewasa memiliki suatu gala. Pertama-tama terdapat gelar bagi para mantri, doebalang, dan malim, yang menurut adat juga termasuk poesakė. Selain itu terdapat pula găla moedô dan găla imbau, yang keduanya pada asalnya merupakan găla boeatan.

Gelar warisan (găla poesako) tidak boleh dipakai oleh siapa pun yang tidak berhak, dengan ancaman denda bagi pelanggarnya. Namun ketentuan ini hanya berlaku dalam batas wilayah suatu negari, sebab gelar yang di satu negari merupakan poesako dapat ditemukan di negari lain sebagai găla imbau. Apabila beberapa kamanakan telah dewasa dan salah seorang di antara mereka memegang găla poesako, maka yang lain akan mengambil sebuah gelar yang tidak berbeda dari gelar warisan tersebut kecuali pada penggantian predikat datoewq dengan soetan, bagindo, atau radjo, kadang-kadang dengan penambahan atau penghilangan suatu kata.

Sebagai contoh, gelar Datoewq-Radjo-Tombang dapat berubah menjadi Soetan-Tombang atau Bagindô-Tombang-Basa. Akan tetapi seseorang tidak boleh menyebut dirinya Bagindô-Rădjô di Takoeëng, karena gelar tersebut merupakan găla-poesakô dalam suku Malajoe di tempat itu.

Gelar-gelar seperti yang telah dijelaskan tersebut, yang sering kali sama sekali tidak memiliki hubungan dengan gelar warisan, disebut găla moedô. Pemberian găla moedô selalu dilakukan melalui musyawarah dengan para kepala keluarga dan biasanya dilaksanakan dalam suatu perayaan.

Sebagaimana telah disebutkan bahwa para ibu dinamai berdasarkan nama anak-anak mereka, hal yang sama juga berlaku bagi para ayah. Demikian pula para kakek dinamai menurut nama cucunya, dan para paman menurut nama keponakannya. Apabila seorang anak bernama Si-Oemboei, maka ayahnya disebut Pa-Oemboeï, pamannya Maq-Oemboeï, dan kakeknya Njiëq-Oemboeï. Julukan-julukan semacam ini membentuk găla imbau, yang merupakan bentuk gelar yang paling umum dijumpai.

Masih ada satu kelompok gelar lain yang perlu disebutkan, yaitu gelar milik panghoeloe limbagô, yang memperoleh gelar mereka dengan cara membelinya dan hanya memilikinya untuk diri pribadi. Gelar tersebut tidak berbeda dalam bentuk apa pun dari găla poesako, kecuali bahwa ia tidak boleh sama persis dengan gelar warisan yang sudah ada. Pada perayaan yang harus diselenggarakan oleh calon datoewq, gelar yang akan disandangnya diumumkan dengan lantang dalam sebuah pădatô, yang dibacakan oleh salah seorang yang hadir.

Di tempat-tempat di mana terdapat radjo dan oerang gadang yang menjadi radjo atau sandi rădjó, mereka tentu juga memiliki gelar tertentu. Namun perlu ditegaskan bahwa pada umumnya gelar-gelar yang megah di kalangan orang Melayu Manangkabau—seperti bagindo, radjo, maharădjó atau marădjô, soetan, dan sejenisnya—sama sekali tidak berkaitan dengan pangkat atau kedudukan sosial. Hanya predikat datoewq yang menjadi bukti bahwa seseorang adalah atau pernah menjadi panghoeloe.

Sementara di Rawas, sebagaimana juga di negeri-negeri Minangkabau, ayah yang menentukan nama yang akan disandang oleh anaknya. Berbeda dengan itu, di Lebong penentuan nama dilakukan pada hari kelahiran atau sehari sesudahnya oleh nenek, oleh seorang bibi yang lebih tua, atau oleh ibu.

Gelar adat (gala) tidak dikenal di Rawas, dan sebutan yang disandang oleh para kepala di wilayah tersebut tidak dapat dibandingkan dengan gala dalam adat Minangkabau. Namun, di Limoen, Soengei-Tanang, serta beberapa daerah lain di Opper-Djambi (wilayah hulu Sungai Batanghari di daerah Jambi) yang dihuni oleh orang Melayu Minangkabau, gala kembali ditemukan. Hal yang sama juga terdapat di Lebong, meskipun hanya sampai pada batas tertentu. Rakyat kebanyakan di sana tidak memiliki gala; hanya para kepala yang memperoleh pembedaan tersebut, dan gala mereka diwariskan kepada putra sulung, atau kepada putra yang lebih muda apabila dialah yang menggantikan kedudukan ayahnya.

Demikianlah keadaannya pada masa ketika jabatan masih bersifat turun-temurun. Akan tetapi pada masa kemudian, ketika para kepala marga dan kepala desa dipilih serta diangkat oleh Pemerintah, maka besar kemungkinan bahwa pewarisan gala tersebut juga tidak lagi dipertahankan.

penulis: Marjafrix

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *