AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Istilah “mokel” berasal dari bahasa Jawa yang merujuk pada tindakan membatalkan puasa secara sengaja sebelum waktu berbuka tiba (Magrib). Fenomena ini biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak ketahuan orang lain.
Berikut adalah poin-poin mengenai asal-usul dan penggunaan kata tersebut:
♦️Asal Bahasa: Berasal dari dialek lokal di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang kemudian menyebar menjadi bahasa gaul nasional, terutama saat bulan Ramadan.
♦️Arti Harfiah: Secara etimologis, dalam bahasa Jawa “mokel” berarti membatalkan atau tidak melanjutkan.
Ada juga yang menyebutkan MOKEL itu kepanjangan dari “MOh KELuwen” yang artinya Nggak Mau Lapar.
♦️Status di KBBI: Saat ini, kata “mokel” telah resmi terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Istilah Serupa di Daerah Lain:
Godin: Populer di wilayah Jawa Barat/Sunda.
Budhor: Sering digunakan di wilayah Jakarta atau Betawi.
Mencok: Istilah yang terkadang digunakan di beberapa daerah lain untuk konteks serupa.
Dalam pandangan agama, tindakan mokel tanpa alasan yang dibenarkan (uzur) dianggap sebagai pelanggaran syariat yang mewajibkan pelakunya untuk bertaubat dan mengganti puasa tersebut di hari lain.
















Leave a Reply