Advertisement

Perbedaan Zakat Fitrah Dan Fidiyah

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Zakat Fitrah adalah zakat jiwa wajib bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan sebesar 2,5 kg beras/Rp50.000 per jiwa (untuk 2026) yang dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri.

Fidyah adalah tebusan puasa bagi orang yang tidak mampu berpuasa (sakit, lansia, hamil/menyusui) sebesar 1 mud (
kg) makanan pokok atau Rp65.000 per hari/per jiwa.
BAZNAS
BAZNAS
+3
Zakat Fitrah (Kewajiban per Jiwa)
Tujuan: Menyucikan diri setelah berpuasa Ramadhan dan berbagi kepada fakir miskin.
Waktu: Sepanjang Ramadhan, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.
Besaran (2026): Umumnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras/bahan pokok. BAZNAS RI menetapkan Rp50.000 per jiwa, namun dapat disesuaikan dengan harga beras setempat.
BAZNAS
BAZNAS
+5
Fidyah (Pengganti Puasa)
Tujuan: Menebus kewajiban puasa yang ditinggalkan bagi yang udzur syar’i.
Kriteria: Orang tua renta, orang sakit yang sulit sembuh, ibu hamil/menyusui (yang khawatir akan kondisi bayi/dirinya).
Besaran (2026): 1 mud (sekitar 675-750 gram) makanan pokok per hari. BAZNAS RI menetapkan Rp65.000 per hari per jiwa.
Waktu: Dapat dibayarkan setiap hari saat meninggalkan puasa atau diakumulasi di akhir Ramadhan, maksimal sebelum Ramadhan berikutnya.
Lazismu
Lazismu

Perbedaan Utama
Hukum: Zakat Fitrah wajib bagi semua Muslim (mampu/tidak), Fidyah wajib hanya bagi yang tidak mampu puasa.
Waktu: Zakat fitrah dibatasi sebelum Shalat Id, Fidyah lebih fleksibel.
Penerima: Zakat fitrah utamanya untuk fakir miskin, Fidyah disalurkan untuk memberi makan miskin.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *