AKTAMEDIA.COM, PADANG – Ungkapan adat Minangkabau “Balapiak Cabiak, Badaun Basah” merupakan kiasan yang menggambarkan keadaan adat yang belum sempurna, belum utuh, atau masih terdapat persoalan di dalam suatu kaum atau proses adat. Dalam konteks pengangkatan pangulu (batagak pangulu), ungkapan ini mempunyai makna yang sangat dalam dan menjadi peringatan agar proses adat tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Makna “Balapiak Cabiak”
“Balapiak” berarti beralas tikar, sedangkan “cabiak” berarti robek.
Maknanya adalah:
landasan musyawarah sudah rusak,
kesepakatan kaum belum utuh,
ada perselisihan atau keberatan,
atau syarat adat belum lengkap.
Dalam pengangkatan pangulu, hal ini dapat terjadi apabila:
belum ada sakato kaum,
masih ada mamak atau kemenakan yang keberatan,
ranji kaum masih diperselisihkan,
atau pengangkatan dilakukan tanpa persetujuan unsur adat yang lengkap.
Makna “Badaun Basah”
Daun basah dalam adat melambangkan sesuatu yang belum layak dibakar atau belum pantas dijadikan penutup persoalan. Artinya:
masalah masih “basah”,
sengketa belum selesai,
suasana kaum belum dingin,
keputusan belum matang.
Dalam pengangkatan pangulu, “badaun basah” mengingatkan bahwa:
pengangkatan jangan dipaksakan saat kaum sedang berselisih,
keputusan adat harus lahir dari mufakat,
bukan dari tekanan, kepentingan pribadi, atau kelompok tertentu.
Hubungannya dengan Pengangkatan Pangulu
Dalam adat Minangkabau, pengangkatan pangulu bukan hanya soal memberi gelar, tetapi menyangkut:
marwah kaum,
persatuan anak kemenakan,
kesinambungan adat,
serta legitimasi adat secara lahir dan batin.
Karena itu dikenal prinsip:
> “Kusuik manyalasai, karuah mampajaniah.”
Artinya, seorang pangulu seharusnya hadir untuk menyelesaikan kusut dan menjernihkan keadaan, bukan lahir dari keadaan yang kusut.
Apabila proses pengangkatan dilakukan dalam keadaan “balapiak cabiak badaun basah”, maka akibatnya bisa menimbulkan:
sengketa berkepanjangan,
penolakan dari kaum,
hilangnya wibawa pangulu,
pecahnya hubungan anak kemenakan,
bahkan perkara adat sampai ke ranah hukum negara.
Nilai Adat yang Ditekankan
Ungkapan ini mengajarkan bahwa dalam adat Minangkabau:
1. Musyawarah lebih utama daripada pemaksaan
2. Kesepakatan kaum adalah dasar legitimasi
3. Adat harus menjaga persatuan
4. Pengangkatan pangulu harus terang dan jernih
5. Syarat adat dan administrasi harus lengkap
Karena itu, sebelum batagak pangulu dilaksanakan, biasanya ninik mamak akan memastikan:
kaum sudah sepakat,
ranji sudah jelas,
keberatan sudah diselesaikan,
dan tidak ada lagi “cabiak” maupun “daun basah” di tengah kaum.
“Balapiak Cabiak, Badaun Basah” adalah peringatan adat agar pengangkatan pangulu dilakukan secara hati-hati, bermartabat, dan berdasarkan mufakat kaum. Sebab pangulu bukan hanya pemegang gala, tetapi pemegang amanah adat untuk menjaga persatuan anak kemenakan dan marwah suku sepanjang adat masih berdiri.














Leave a Reply