AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan.
Libur ini diberikan sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan diharapkan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan rakyat dalam rangka menyemarakkan semangat kemerdekaan.
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah daerah untuk ikut memeriahkan perayaan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih dan dekorasi sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Seruan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyatukan semangat nasionalisme dan merayakan kemerdekaan secara meriah di seluruh penjuru Indonesia.
Leave a Reply