AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Ahmad Khozinudin bukanlah nama asing di dunia hukum dan aktivisme politik Indonesia. Ia dikenal sebagai pengacara yang vokal dan berani menggugat kekuasaan, membela rakyat kecil, serta mengangkat isu-isu kontroversial ke ruang publik. Sepak terjangnya di dunia hukum tidak hanya berkutat di ruang sidang, tetapi juga aktif membentuk opini publik melalui media sosial dan forum-forum diskusi politik.
Ahmad Khozinudin adalah advokat yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dan aktif sejak awal dalam berbagai kegiatan advokasi. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebuah organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Setelah HTI dibubarkan, ia mendirikan LBH Pelita Umat, lembaga bantuan hukum yang fokus pada advokasi masyarakat dan isu-isu keumatan.
Meski posisinya kontroversial, ia mengklaim berjuang di atas nama konstitusi dan keadilan, dengan menempatkan dirinya sebagai pembela rakyat yang tertindas oleh sistem yang dikuasai oligarki dan kekuasaan.
1. Kasus Gugatan Pagar Laut PIK-2 dan Reklamasi
Salah satu kasus paling monumental yang melibatkan Ahmad Khozinudin adalah gugatan terhadap proyek pagar laut dan reklamasi yang dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) di Kabupaten Tangerang. Proyek ini dianggap merugikan masyarakat pesisir, terutama nelayan tradisional, karena menutup akses ke laut dan mengancam ekosistem pesisir.
Khozinudin mengklaim bahwa proyek ini dikendalikan oleh kelompok oligarki, yaitu pengusaha besar seperti Sugianto “Aguan” Kusuma dari Agung Sedayu Group dan Anthony Salim dari Salim Group. Ia mengajukan gugatan hukum terhadap proyek tersebut dan menuntut pemerintah menghentikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang oleh PIK-2. Bahkan, ia menuntut ganti rugi negara sebesar Rp 612 triliun atas kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
2. Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo
Ahmad Khozinudin juga menjadi pengacara dalam kasus kontroversial yang menyeret nama Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu. Kasus ini mencuat pada tahun 2022-2023 ketika Bambang Tri Mulyono dan beberapa tokoh lain, termasuk mantan Menteri Roy Suryo, melayangkan gugatan ke pengadilan atas keaslian ijazah Jokowi.
Meskipun kasus ini akhirnya dihentikan oleh aparat kepolisian karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana, langkah hukum yang diambil Khozinudin memantik diskusi publik yang luas. Banyak pihak menilainya sebagai upaya pembentukan opini politik menjelang pemilu, sementara pendukungnya menyebut ini sebagai bentuk keberanian menegakkan transparansi pejabat negara.
Ahmad Khozinudin menyebut dirinya sebagai “sastrawan politik”. Ia kerap menulis artikel dan membuat pernyataan keras di media sosial mengenai isu-isu nasional. Ia menyoroti ketimpangan kekuasaan, dominasi kapitalisme, dan bahaya oligarki dalam pemerintahan. Dalam banyak kesempatan, ia mengkritik lembaga-lembaga negara yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, termasuk Polri, DPR, dan BPN.
Ia juga lantang menyuarakan penolakan terhadap proyek-proyek infrastruktur besar yang menurutnya tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Dalam kasus PIK-2, ia bahkan menyebut Bareskrim Polri telah “berubah fungsi” menjadi pembela pengusaha besar, bukan lagi penegak hukum.
Keterlibatannya dengan organisasi seperti HTI dan gaya retorika yang tegas menjadikan Khozinudin sebagai figur yang polarizing. Ia dipuji oleh para pendukungnya sebagai “pengacara rakyat” yang berani, namun dikecam oleh lawan-lawan politiknya sebagai tokoh yang menyebarkan provokasi dan anti-NKRI.
Dalam beberapa kasus, seruan agar ia ditangkap bahkan pernah muncul, terutama saat ia mengangkat isu ijazah presiden. Ia dianggap menimbulkan kegaduhan publik dan menyebarkan narasi yang tidak berdasar secara hukum.
Namun Khozinudin tak mundur. Ia terus menyuarakan isu-isu besar yang menurutnya selama ini ditutupi oleh kekuasaan, dan tetap konsisten memposisikan dirinya sebagai pengacara dan aktivis yang berdiri di sisi masyarakat.
Ahmad Khozinudin adalah sosok pengacara yang tidak sekadar menangani kasus hukum, tetapi juga membawa narasi perlawanan terhadap dominasi kekuasaan dan oligarki. Ia hadir di ruang publik bukan hanya dengan argumentasi hukum, tetapi juga dengan gaya berpolitik yang berani dan konfrontatif.
Dalam lanskap hukum Indonesia yang kompleks dan sering kali dianggap berat sebelah, kehadiran sosok seperti Khozinudin menjadi warna tersendiri—ia bisa menjadi simbol keberanian bagi sebagian masyarakat, namun juga menjadi figur kontroversial yang harus ditantang secara objektif.
Leave a Reply