Advertisement

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Justice Collaborator

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pidana. Aturan yang diteken pada 8 Mei 2025 ini memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap tindak pidana, seperti pemisahan penahanan, pemisahan pemberkasan, hingga mekanisme bersaksi tanpa bertatap muka langsung dengan terdakwa yang dilaporkannya.

PP tersebut juga mengatur penghargaan berupa keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak-hak narapidana lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Beleid ini dirancang karena sebelumnya belum ada aturan komprehensif yang menjamin hak dan perlindungan hukum bagi justice collaborator, meskipun peran mereka dianggap penting dalam mengungkap kejahatan besar.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *