AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU — Insiden yang melibatkan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan istrinya Brigitte di pesawat saat kunjungan ke Vietnam menciptakan diskusi publik tentang etika interaksi suami istri di ruang publik. Kejadian yang viral tersebut memberikan momentum penting untuk mengkaji kembali prinsip-prinsip hukum keluarga Islam mengenai adab bergaul antara pasangan suami istri, khususnya dalam konteks kehidupan publik yang semakin terbuka dan transparan.
Insiden Macron menunjukkan kompleksitas dinamika rumah tangga modern yang tidak dapat dipisahkan dari sorotan publik. Dalam era media sosial dan globalisasi informasi, kehidupan privat pasangan suami istri—terutama para pemimpin publik—menjadi konsumsi masyarakat luas. Hal ini menghadirkan tantangan baru dalam penerapan etika pernikahan yang selama ini dipahami dalam konteks privat keluarga. Islam sebagai agama yang komprehensif telah memberikan panduan detail tentang mu’asyarah bil ma’ruf (pergaulan yang baik) antara suami istri yang relevan untuk diterapkan baik dalam ruang privat maupun publik.
Konsep mu’asyarah bil ma’ruf yang termaktub dalam QS. An-Nisa: 19 menjadi fondasi utama dalam membangun hubungan harmonis antara suami istri (Pakarti et al., 2023). Prinsip ini menekankan bahwa interaksi antara pasangan harus didasarkan pada kebaikan, saling menghormati, dan menjaga martabat masing-masing, tidak hanya dalam ruang privat tetapi juga ketika berada di hadapan publik. Penelitian Eidrup (2025) menunjukkan bahwa norma-norma keluarga Muslim di Eropa kontemporer mengalami adaptasi terhadap tuntutan kehidupan publik yang semakin kompleks, namun tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Dalam perspektif yang berbeda, kajian tentang etika komunikasi suami istri menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara ekspresi emosi dan menjaga kehormatan pasangan. Mir-Hosseini (2018) dalam kajiannya tentang tradisi interpretasi Islam menegaskan bahwa konstruksi patriarkal dalam hukum keluarga perlu dikaji ulang untuk memahami esensi etis pernikahan yang sesungguhnya sebagaimana didefinisikan dalam Al-Qur’an. Hal ini mencakup pengakuan terhadap hak-hak dan kewajiban yang seimbang antara suami istri, serta pentingnya komunikasi yang konstruktif dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
Analisis mendalam terhadap kasus Macron mengungkapkan beberapa prinsip penting dalam hukum keluarga Islam yang dapat dijadikan pembelajaran. Pertama, prinsip sakinah, mawaddah, wa rahmah sebagaimana disebutkan dalam QS. Ar-Rum: 21 menekankan bahwa tujuan utama pernikahan adalah menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat (Al-Dzikra, 2023). Kedua, konsep zawaj sebagai partnership yang saling melengkapi mengharuskan pasangan untuk menjaga keharmonisan bahkan dalam situasi yang menantang. Ketiga, prinsip musyawarah dalam keluarga menjadi kunci penyelesaian konflik yang konstruktif tanpa merendahkan martabat salah satu pihak di hadapan publik.
Solusi yang dapat ditawarkan berdasarkan perspektif hukum keluarga Islam mencakup beberapa aspek penting. Pertama, pengembangan pendidikan pranikah yang tidak hanya fokus pada aspek ritual tetapi juga pada komunikasi efektif dan manajemen konflik dalam konteks kehidupan publik modern. Kedua, penguatan pemahaman tentang adab komunikasi yang Islami melalui program-program edukasi berkelanjutan untuk pasangan yang sudah menikah. Ketiga, pengembangan model konseling keluarga yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan pemahaman psikologi modern untuk membantu pasangan menghadapi tekanan kehidupan publik.
Kasus Macron pada akhirnya menjadi pengingat bahwa etika interaksi suami istri dalam Islam bukan sekadar aturan normatif, tetapi merupakan panduan praktis untuk menciptakan keluarga yang sakinah dalam segala situasi. Prinsip mu’asyarah bil ma’ruf harus dipahami sebagai komitmen bersama untuk selalu menampilkan yang terbaik dari hubungan pernikahan, baik dalam ruang privat maupun publik. Hal ini sejalan dengan research Abdullah Pakarti et al. (2025) yang menekankan pentingnya unity dan togetherness dalam distribusi hak dan kewajiban yang adil antara suami istri. Dengan demikian, masyarakat Muslim dapat mengambil pembelajaran berharga tentang pentingnya menjaga etika komunikasi dan menghormati pasangan sebagai manifestasi dari implementasi hukum keluarga Islam yang komprehensif dan kontekstual.
Daftar Pustaka
Al-Dzikra. (2023). Study of Munasabah on Words of Sakinah Mawaddah Rahmah and Its Stylistics. Al-Dzikra, 17(2), 11-23.
Eidrup, M. (2025). The Study of Muslim Family Norms in Contemporary Europe: A Systematic Scoping Review. Oxford Journal of Law and Religion, rwaf005. https://doi.org/10.1093/ojlr/rwaf005
Mir-Hosseini, Z. (2018). Marriage in Islamic Interpretive Tradition: Revisiting the Legal and the Ethical. Journal of Islamic Ethics, 2(1-2), 76-105.
Pakarti, M. H. A., Farid, D., Fathiah, I., & Hendriana, H. (2023). Cultural Adjustment Strategies in Interreligious Marriage: A Case Study of Cultural Interaction and Conflict in the Family Environment. Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues, 3(2), 96-107.
Pakarti, M. H. A., Farid, D., Saepullah, U., & Hendriana, H. (2025). Togetherness and Union Between Husband and Wife in Equal Relationship in the Thought of Azhary Imam Palembang in Hadiyah An-Nisa Manuscripts. Cogent Social Sciences, 11(1), 2508606. https://doi.org/10.1080/23311983.2025.2508606
Leave a Reply