AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU – Menjelang perayaan Iduladha, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah kota. Salah satu kebijakan penting yang diberlakukan adalah kewajiban setiap hewan kurban untuk memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Aturan ini bertujuan untuk menjamin kesehatan hewan kurban, mencegah penyebaran penyakit hewan menular, dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Setiap tahun, ribuan hewan ternak seperti sapi, kambing, dan domba didatangkan dari luar daerah ke Kota Pekanbaru untuk memenuhi kebutuhan kurban masyarakat. Namun, pergerakan hewan ternak ini juga membawa potensi risiko penyebaran penyakit hewan, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD). Untuk mengantisipasi hal tersebut, Distankan mewajibkan setiap hewan kurban yang masuk ke Pekanbaru dilengkapi dengan SKKH dari daerah asal.
Kepala Distankan Kota Pekanbaru menyatakan bahwa SKKH menjadi bukti bahwa hewan telah diperiksa dan dinyatakan bebas dari penyakit menular. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik, kondisi klinis, dan riwayat vaksinasi hewan.
Pengawasan dilakukan di berbagai titik masuk hewan kurban ke kota, seperti pos pemeriksaan lalu lintas ternak dan lokasi penampungan hewan sementara. Petugas akan memverifikasi SKKH dan melakukan pemeriksaan ulang secara visual terhadap hewan yang masuk. Jika ditemukan hewan tanpa dokumen resmi atau menunjukkan gejala penyakit, maka hewan tersebut akan ditolak masuk atau dikarantina.
Tak hanya itu, sebelum hewan disembelih pada hari raya, petugas dari Distankan juga akan melakukan pemeriksaan ante-mortem (sebelum dipotong) dan post-mortem (setelah dipotong) di lokasi pemotongan seperti masjid, lapangan, dan rumah pemotongan hewan
Distankan pekanbaru mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih hewan kurban. Masyarakat disarankan untuk membeli hewan hanya dari pedagang yang bisa menunjukkan SKKH resmi. Hal ini penting untuk menjamin bahwa hewan yang dikurbankan dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.
Bagi para pedagang atau pemasok hewan kurban, Distankan mengingatkan agar segera mengurus SKKH dari dinas peternakan di daerah asal sebelum mengirimkan hewan ke Pekanbaru. Proses pengurusan surat ini biasanya melibatkan pemeriksaan oleh dokter hewan yang berwenang.
Pemerintah Kota Pekanbaru tidak segan memberikan sanksi kepada pedagang atau pihak manapun yang melanggar aturan ini. Hewan kurban yang tidak dilengkapi SKKH bisa dilarang masuk ke wilayah kota, ditahan, atau bahkan dimusnahkan jika terindikasi membawa penyakit berbahaya. Hal ini dilakukan demi menjaga kesehatan hewan dan keselamatan konsumen.
Dengan diberlakukannya kewajiban SKKH, diharapkan masyarakat Pekanbaru bisa merayakan Iduladha dengan tenang, tanpa khawatir akan kesehatan hewan kurban yang disembelih. Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan pangan dan kesejahteraan hewan di wilayahnya.
Leave a Reply