AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – TNI telah memperketat pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga menginstruksikan pengerahan personel TNI AD untuk menjaga dan mengamankan seluruh kantor Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi KSAD, Mayjen TNI Christian K Tehuteru .
Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, pengamanan ini merupakan bagian dari kerja sama yang telah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejagung pada 6 April 2023. MoU tersebut mencakup penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), serta dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan .
Namun, langkah ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang menilai bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan kantor kejaksaan merupakan bentuk intervensi militer di ranah sipil. Mereka khawatir bahwa tindakan ini dapat mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil dalam sistem hukum Indonesia .
Pada Mei 2024, TNI telah meningkatkan pengamanan di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta setelah adanya dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88). Namun, TNI membantah bahwa peningkatan pengamanan tersebut terkait dengan insiden tersebut dan menegaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan MoU yang telah disepakati sebelumnya .
Adanya peningkatan pengamanan ini, diharapkan stabilitas dan keamanan di lingkungan kejaksaan dapat terjaga, namun tetap memerlukan pengawasan agar tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Leave a Reply