Advertisement

Kewenangan Pemeliharaan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten di Indonesia

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Jalan merupakan salah satu infrastruktur vital yang mendukung mobilitas manusia dan distribusi barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemeliharaan jalan harus dilakukan secara berkala dan terencana. Di Indonesia, sistem jalan diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. Masing-masing klasifikasi memiliki kewenangan tersendiri dalam hal pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan, yang diatur melalui perundang-undangan.

Dasar Hukum Pengelolaan Jalan

Kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan jalan diatur oleh beberapa regulasi utama, yaitu:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Penetapan Fungsi dan Status Jalan

Regulasi tersebut menetapkan bahwa pengelolaan jalan disesuaikan dengan fungsi dan statusnya, yang menentukan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

1. Jalan Nasional

Kewenangan: Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ciri-ciri Jalan Nasional:

Menghubungkan antarprovinsi.

Jalan strategis nasional dan jalan bebas hambatan.

Berfungsi sebagai jalan arteri utama negara.

Contoh: Jalan Lintas Sumatera, Jalan Tol Trans-Jawa.

Pemeliharaan: Pemerintah pusat bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan nasional. Dana bersumber dari APBN. Pemeliharaan dilakukan secara berkala untuk menjamin kelayakan fungsional dan keselamatan pengguna jalan.

2. Jalan Provinsi

Kewenangan: Pemerintah Provinsi.

Ciri-ciri Jalan Provinsi:

Menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.

Menghubungkan antar-kabupaten/kota di dalam satu provinsi.

Berfungsi sebagai pendukung jaringan jalan nasional.

Contoh: Jalan yang menghubungkan Kota Bandung ke Kabupaten Garut di Jawa Barat.

Pemeliharaan: Dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum tingkat provinsi. Dana pemeliharaan berasal dari APBD Provinsi. Pemerintah provinsi bertanggung jawab menjaga kelayakan dan konektivitas antarwilayah kabupaten/kota dalam provinsi.

3. Jalan Kabupaten/Kota

Kewenangan: Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Ciri-ciri Jalan Kabupaten/Kota:

Menghubungkan antar-kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota.

Jalan yang berada di kawasan perkotaan atau permukiman lokal.

Mendukung mobilitas masyarakat di tingkat lokal.

Contoh: Jalan penghubung antar-kecamatan di Kabupaten Sleman, DIY.

Pemeliharaan: Dilakukan oleh Dinas PU Kabupaten/Kota. Pendanaan bersumber dari APBD Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah wajib memastikan jalan dalam kondisi baik, terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.

4. Jalan Desa (Tambahan)

Kewenangan: Pemerintah Desa, dibantu oleh Pemerintah Kabupaten.

Ciri-ciri:

Jalan penghubung antar-dusun atau akses menuju lahan pertanian.

Biasanya memiliki konstruksi sederhana (tanah, kerikil, atau paving).

Pemeliharaan biasanya dilakukan secara swadaya atau melalui dana desa.

Koordinasi Antarlevel Pemerintahan

Dalam praktiknya, pengelolaan jalan membutuhkan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah. Contohnya, jika suatu ruas jalan kabupaten berpotensi menjadi jalur strategis antarprovinsi, maka status jalan bisa dinaikkan menjadi jalan provinsi atau nasional. Oleh karena itu, penetapan status jalan dilakukan melalui Rencana Umum Jaringan Jalan (RUJJ) dan rekomendasi teknis dari Kementerian PUPR.

Tantangan dan Solusi

Tantangan:

Ketimpangan alokasi anggaran antar daerah.
Kualitas pemeliharaan yang tidak merata.
Koordinasi yang lemah antarinstansi.
Solusi:

Peningkatan kapasitas teknis pemerintah daerah.
Optimalisasi dana transfer pusat ke daerah.
Digitalisasi sistem monitoring jalan (seperti aplikasi SIMJ).

Pemeliharaan jalan yang baik dan tepat sasaran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sesuai dengan klasifikasi dan kewenangannya. Harmonisasi regulasi, perencanaan terpadu, serta partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam pengelolaan infrastruktur jalan di Indonesia.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *