Advertisement

Hari Ini 29 April 2025 Sidang Perdana Kasus Korupsi Ex PJ Wako Pekanbaru Risnandar

AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila, dijadwalkan digelar pada Selasa, 29 April 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ketua PN Pekanbaru, Raden Heru Kuntodewo, SH MH, telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Majelis tersebut terdiri dari Delta Tamtama sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Adrian Hasiholan, Bogawijn Hutagalung, dan Jonson Parancis.

Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini adalah Delta Tamtama, Adrian Hutagalung, dan saya sendiri,” ujar Jonson Parancis, Kamis (24/4), mewakili Ketua PN Pekanbaru.

Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru melalui layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada Selasa (22/4). Perkara tersebut telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru pada Rabu (23/4).

Pelimpahan berkas fisik dilakukan pada Kamis (24/4), dengan masing-masing tersangka memiliki berkas perkara yang dilimpahkan secara terpisah.

Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Desember 2024. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *