Advertisement

Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba Jaringan Internasional

AKTAMEDIA.COM, TANJUNG PINANG – Satuan Resor (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua bandar narkoba Internasional di kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang, Senin (7/4) lalu. Dalam penggerebekan itu polisi menyita 49 paket narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 3 ons (300 gram).

Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dibawa oleh seorang bandar narkoba inisial AP dari Malaysia ke Tanjungpinang. Sebelum kapal bersandar di pelabuhan, AP kemudian membuang narkoba yang telah terbungkus rapi ke perairan Tanjungpinang.

Setelah membuang sabu tersebut, rekan AP yakni LA yang juga seorang bandar narkoba, mengambil narkoba yang terapung di lautan menggunakan sampan. LA kemudian membawa sabu tersebut ke Kampung Bugis Tanjungpinang Kota untuk diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan dua bandar narkoba sempat mengedarkan beberapa paket sabu tersebut di Tanjungpinang.

“Tersangka AP yang mengambil langsung sabu di Malaysia. Setelah AP membuang sabu di perairan Tanjungpinang, tersangka LA yang mengambil sabu tersebut di perairan,” ungkap Rio di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4).

Kepada polisi, tersangka AP mengaku telah beberapa kali membawa narkoba dari Malaysia masuk ke Tanjungpinang dengan menggunakan modus yang sama. Sementara tersangka LA mengaku baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut di Tanjungpinang.

“Tersangka AP ini residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. Sementara LA mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis narkoba,” jelas Rio.

Atas perbuatannya, dua bandar narkoba tersebut, dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dua tersangka terancam pidana 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

“Kasus ini masih pengembangan lebih lanjut. Saat ini kami masih memburu seorang bandar narkoba inisial S yang merupakan rekan dua tersangka,” tutup Kasat.

Author Akta
Author: Author Akta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *