Advertisement

PP KAMMI : Sebaiknya Menteri Kehutanan Mundur

AKTAMEDIA.COM | Pekanbaru  – Satuan Tugas Jaga Indonesia Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI) menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya bencana ekologis di berbagai wilayah Indonesia, seperti banjir bandang, longsor, abrasi, dan kerusakan hutan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan telah menjadi isu kebangsaan yang harus ditangani secara sistemik dan berkelanjutan.

 

Ketua SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI, Syafrul Ardi, menegaskan bahwa meski pemerintah telah menunjukkan komitmen formal di berbagai forum internasional, implementasi di tingkat nasional dan daerah masih lemah, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum.

 

“Bencana ekologis yang berulang tidak bisa dianggap sebagai siklus alam semata. Banyak yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan lemahnya pengawasan aktivitas ekstraktif,” tegas Syafrul, Senin, 16/02/2026.

 

SATGAS JAGA INDONESIA menilai model pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam harus dievaluasi. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan.

 

Dalam kesempatan ini, SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI menyampaikan lima sikap dan tuntutan utama:

 

1. Penguatan penegakan hukum lingkungan, termasuk ketegasan terhadap pelanggaran izin, tambang ilegal, dan alih fungsi lahan. Peninjauan ulang terhadap pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatera harus ditolak agar komitmen penegakan hukum tetap konsisten.

 

2. Evaluasi nasional izin pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM, tidak hanya di Sumatera tetapi di seluruh Indonesia, sebagai langkah preventif mencegah kerugian ekologis dan ekonomi yang lebih besar.

 

3. Transparansi dan partisipasi publik harus diutamakan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk membuka kinerja Satgas PKH kepada masyarakat. Lahan yang telah disita, seperti kasus Register 40 di Sumatera Utara dan akan dikelola oleh PT. Agrinas, seharusnya lebih dulu dikembalikan pada fungsi kawasannya demi menjaga kelestarian lingkungan, bukan sekadar dialihkan pengelolaannya ke perusahaan lain.

 

4. Negara harus lebih kuat dari korporasi pemegang HGU. Pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi hutan, termasuk mencabut izin bagi yang tidak patuh terhadap instruksi Kementerian Kehutanan.

 

5. Meminta Kejaksaan Agung melakukan investigasi terhadap izin perusahaan yang diterbitkan dalam 10–15 tahun terakhir di Sumatera yang berpotensi merusak lingkungan, agar evaluasi tidak hanya menyasar perusahaan yang masa izinnya segera berakhir.

 

Syafrul Ardi menegaskan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian Indonesia.

 

“Kami mengajak seluruh elemen bangsa melihat isu lingkungan sebagai fondasi pembangunan jangka panjang. Indonesia tidak boleh tumbuh dengan mengorbankan masa depan generasi mendatang,” tutupnya.

Aditya Baso
Author: Aditya Baso

Newbie

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *