AKTAMEDIA.COM-pekanbaru Korea Selatan resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) tentang Kecerdasan
Buatan (AI) mulai 22 Januari 2026. UU ini mewajibkan pelabelan konten AI generatif dan
pengawasan manusia untuk “high-impact AI” di 10 sektor sensitif. Ini menjadikan Korea
Selatan negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang komprehensif tentang AI.
Tujuan utama UU ini adalah mencegah penyalahgunaan teknologi AI, seperti deepfake
dan misinformasi. Pemerintah Korea Selatan dan industri teknologi bekerja sama untuk
memastikan implementasi UU ini berjalan efektif. UU ini juga mencakup pembentukan Dewan
Strategi AI Nasional dan AI Safety Institute untuk mendorong inovasi sambil mencegah
penyalahgunaan AI.
Konten AI tanpa label atau watermark dapat dikenakan denda hingga 30 juta won
(sekitar Rp345 miliar). Ini menunjukkan komitmen Korea Selatan untuk mengatur penggunaan AI secara bertanggung jawab. Dengan langkah ini, Korea Selatan berharap dapat menjadi
contoh bagi negara lain dalam mengatur teknologi AI

















Leave a Reply