Advertisement

Kerapatan Adat Nagari: Antara Ideal dan Realita yang Pudar

AKTAMEDIA.COM, PADANG – Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Minangkabau secara ideal memegang peranan sentral sebagai lembaga penjaga dan pelestari adat, norma, serta nilai-nilai luhur yang telah mengakar dalam masyarakat. KAN diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa, mengatur kehidupan sosial, dan memastikan roda kehidupan adat terus berputar sesuai dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.” Namun, seiring dengan dinamika zaman dan pergeseran nilai dalam masyarakat, muncul pertanyaan besar: apakah KAN masih berfungsi sebagaimana mestunya, ataukah perannya kini kian memudar dan kehilangan relevansi?

Fungsi yang Kian Tersisih

​Indikasi kemunduran fungsi KAN terlihat dari beberapa aspek. Pertama, penyelesaian sengketa adat yang seharusnya menjadi domain utama KAN kini lebih sering bermuara ke ranah hukum formal. Masyarakat, alih-alih mencari penyelesaian melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh KAN, cenderung memilih jalur kepolisian atau pengadilan. Hal ini mengindikasikan bahwa kepercayaan terhadap efektivitas dan otoritas KAN dalam menyelesaikan masalah internal masyarakat telah menurun.

​Kedua, peran KAN dalam pembinaan moral dan sosial generasi muda juga tampak kurang signifikan. Di tengah gempuran modernisasi dan informasi digital, nilai-nilai adat dan budaya lokal kerap terpinggirkan. KAN sebagai lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral, belum mampu beradaptasi secara efektif untuk merangkul dan membimbing generasi muda agar tetap berpegang teguh pada adat istiadat. Program-program yang digagas pun seringkali terasa formalitas tanpa dampak yang mendalam.

​Ketiga, keberadaan KAN dalam menjaga dan melestarikan aset-aset adat, seperti tanah ulayat, juga dipertanyakan. Banyak kasus sengketa tanah ulayat yang berlarut-larut atau bahkan jatuh ke tangan pihak luar, tanpa adanya intervensi atau penyelesaian yang kuat dari KAN. Ini menunjukkan kelemahan dalam fungsi pengawasan dan perlindungan KAN terhadap hak-hak komunal masyarakat adat.

Faktor Penyebab Kemunduran

​Beberapa faktor disinyalir menjadi penyebab kemunduran fungsi KAN. Fragmentasi internal dan kurangnya regenerasi kepemimpinan adat menjadi salah satu akar masalah. Banyak nagari yang kesulitan mencari sosok penghulu atau ninik mamak yang berintegritas, berpengetahuan luas tentang adat, dan mampu menjadi panutan. Selain itu, kurangnya dukungan dari pemerintah daerah dalam hal penguatan kapasitas dan anggaran juga turut memperparah kondisi.

​Ditambah lagi, perubahan orientasi masyarakat yang semakin individualistis dan cenderung pragmatis membuat nilai-nilai kolektif dan kebersamaan adat kian luntur. Masyarakat modern seringkali merasa bahwa proses adat yang dianggap lambat dan kurang mengikat tidak lagi relevan dengan kebutuhan hidup serba cepat.

Refleksi dan Harapan

​Kondisi ini seharusnya menjadi bahan refleksi mendalam bagi kita semua, khususnya para pemangku adat, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat. Jika KAN dibiarkan terus kehilangan fungsinya, bukan tidak mungkin identitas budaya dan kearifan lokal Minangkabau akan semakin terkikis.

​Pertanyaan krusialnya adalah: bagaimana revitalisasi KAN dapat dilakukan agar kembali menjadi lembaga yang disegani, dihormati, dan mampu menjawab tantangan zaman? Perlu ada upaya serius untuk mengkaji ulang struktur dan mekanisme kerja KAN, melibatkan generasi muda, serta mengintegrasikan nilai-nilai adat dengan perkembangan kontemporer. Tanpa upaya kolektif, KAN mungkin hanya akan menjadi nama dalam sejarah, tanpa ruh dan fungsi yang berarti dalam denyut kehidupan masyarakat adat.

Wallahu a’lam..

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *