AKTMEDIA.COM, PADANG – Konsep empat urang tuo (orang tua/tokoh panutan) di Minangkabau merupakan pedoman penghormatan berdasarkan fungsi dan peran sosial-adat. Pembagian ini menekankan keseimbangan antara penghormatan kepada orang tua secara fisik, pemimpin adat, penyedia kebutuhan, dan pemangku warisan adat.
Berikut adalah penjabaran dari ke-4 pakaro tersebut:
Urang Tuo Tungku: Orang tua yang menjadi “tungku” atau pusat kehidupan, pengayom, dan sumber didikan di rumah tangga/keluarga (orang tua kandung).
Urang Tuo Sendok: Orang yang memberi makan atau membantu perekonomian keluarga/anak kemenakan. Mereka dihormati karena berjasa dalam mencukupi kebutuhan hidup.
Urang Tuo Umua: Orang yang dituakan karena usia (lebih tua/sepuh). Dihormati karena pengalamannya dan diutamakan dalam adat (didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang).
Urang Tuo Pusako: Pemangku adat atau orang yang memegang, mengelola, dan bertanggung jawab atas harta pusaka serta adat istiadat kaum (penghulu/mamak).
Konsep ini bertujuan menjaga tatanan sosial, penghormatan, dan kelestarian adat serta harta pusaka di Minangkabau.
















Leave a Reply