Advertisement

Penjaga Adat dan Pengambil Keputusan: Menguak Makna Sebenarnya dari Ninik Mamak

AKTAMEDIA.COM, PADANG – Di Minangkabau, kedudukan Ninik Mamak adalah sebuah kebesaran yang terhormat. Mereka bukan sekadar orang tua biasa, melainkan kelompok kunci dalam struktur adat yang menentukan setiap keputusan menyangkut hajat orang banyak. Sayangnya, belakangan ini sering muncul berbagai pandangan dan pertanyaan mengenai status, fungsi, bahkan kemerosotan wibawa Ninik Mamak di tengah masyarakat. Untuk memahaminya, kita perlu membedakan beberapa istilah kunci dalam adat Minangkabau:

1. Perbedaan Mendasar dalam Kaum
Istilah Mamak merujuk pada seorang laki-laki yang memiliki hubungan dengan ibu kita, seperti saudara laki-laki dari ibu (paman). Sementara itu, Ninik Mamak adalah sebutan bagi laki-laki dari suatu kaum yang telah dituakan dan menjadi “tampek baiyo dan bamolah” (tempat bermusyawarah), bahkan jika ia masih muda. Ninik Mamak ini mencakup mamak kepala jurai dan mamak kepala waris dalam kaum, tanpa memandang profesi mereka (apakah ia ulama, cerdik pandai, petani, buruh, atau pejabat).

2. Ninik Mamak Pemangku Adat dan Penghulu
Seorang Ninik Mamak Pemangku Adat adalah Ninik Mamak yang diberi tugas tertentu oleh kaumnya di dalam nagari, seperti Imam Khatib, Labai/Pandito, atau Rang Tuo Adat. Pengangkatan ini diresmikan di nagari dan diberi gelar pusaka.

Sedangkan Penghulu adalah gelar tertinggi. Penghulu adalah seorang Ninik Mamak dalam kaum/suku yang diangkat menjadi pucuk pimpinan di dalam nagari, melalui syarat-syarat adat yang cukup, diresmikan, serta dilewakan gelar pusakanya di tengah masyarakat. Penghulu bertugas menyelesaikan masalah yang kusut, menjernihkan yang keruh, menegakkan keadilan, dan mengambil keputusan. Dalam adat, penghulu diibaratkan “Ikan Rayo di Lautan”.

3. Fungsi dan Martabat
Ninik Mamak (sebagai kelompok penghulu) adalah penentu setiap keputusan yang menyangkut hajat orang banyak di Minangkabau. Semua tindak tanduk dan perilaku masyarakat harus berdasarkan kesepakatan Ninik Mamak, yang dikenal sebagai Nan Gadang Basa Batuah. Mereka adalah “Pai tampaek batanyo, pulang tampek babarito” (orang yang dimintai petunjuk sebelum melakukan pekerjaan dan tempat kembali melaporkan setelah selesai). Begitu mulia kedudukan mereka di tengah masyarakatnya.

Namun, penilaian terhadap wibawa Ninik Mamak harus disesuaikan dengan zamannya. Saat ini, banyak Ninik Mamak dan Penghulu yang sukses menjadi menteri, anggota DPR/MPR, atau Gubernur, menunjukkan bahwa mereka tetap berfungsi baik, berwibawa, dan berdaya guna dalam mewujudkan pembangunan di semua bidang.

Sebenarnya, adat itu bukan hanya diperuntukkan bagi Ninik Mamak, tetapi menjadi tanggung jawab semua orang Minangkabau. Bila terdapat kelemahan pada pribadi seseorang Ninik Mamak, yang harus ditingkatkan adalah pengetahuannya, bukan membubarkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai wadah.

Sumber Informasi
Diolah dari: Tulisan Muhammad Jamil, S.Ag. di Pasbana.com, artikel “Siapakah Ninik Mamak….?” (Dipublikasikan 16 Oktober 2016).

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *