Advertisement

Datuak dalam Sistem Adat Minangkabau

AKTAMEDIA.COM, BUKITTINGGI – Berikut uraian panjang dan mendalam tentang mengapa anak kecil bisa diangkat menjadi datuak di Minangkabau, ditinjau dari sejarah, sistem adat, filosofi, dan praktik sosialnya.

1. Datuak dalam Sistem Adat Minangkabau

Dalam adat Minangkabau, datuak (atau penghulu) adalah pemimpin adat tertinggi dalam satu kaum. Ia memegang sako, yaitu gelar adat yang diwariskan turun-temurun. Datuak bukan sekadar pemimpin administratif, melainkan penjaga adat, penyelesai sengketa, dan simbol marwah kaum.

Pepatah adat menyebutkan:

> “Penghulu itu pucuk undang, panutan di nagari.”

Namun penting dipahami bahwa yang diwariskan bukan jabatan aktif, melainkan gelar (sako).

2. Sistem Matrilineal sebagai Dasar Utama

Minangkabau menganut sistem matrilineal, artinya:

Garis keturunan ditarik dari ibu

Harta pusaka dan gelar adat tidak diwariskan dari ayah ke anak

Yang berhak menerima sako adalah kemenakan (anak saudara perempuan)

Karena sistem ini, usia bukan faktor penentu utama, melainkan hak darah dan garis keturunan. Bila pemegang sako wafat dan satu-satunya pewaris sah masih anak-anak, maka hak itu tidak boleh dialihkan.

Pepatah adat menyatakan:

> “Sako indak buliah dipindahkan, pusako indak buliah dijual.”

3. Sejarah dan Latar Sosial

Dalam sejarah Minangkabau lama:

Angka kematian cukup tinggi

Perang, merantau, dan wabah sering terjadi

Banyak kaum kehilangan penghulu secara tiba-tiba

Dalam kondisi ini, adat menciptakan mekanisme pengaman, agar:

Gelar tidak hilang

Kaum tidak pecah

Nagari tetap stabil

Mengangkat anak kecil sebagai datuak adalah strategi adat untuk menjaga kesinambungan, bukan penyimpangan.

4. Pengangkatan Bersifat Simbolik, Bukan Fungsional

Anak kecil yang diangkat sebagai datuak:

Hanya menerima sako

Tidak menjalankan fungsi kepemimpinan

Tidak duduk dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN)

Tidak memutus perkara adat

Segala tugas dijalankan oleh:

Mamak tungganai

Penghulu senior

Dewan ninik mamak

Dalam istilah adat:

> “Datuak alah basako, tapi balun bapanghulu.”
(Gelar sudah ada, kepemimpinan belum dijalankan)

5. Peran Mamak dalam Masa Perwalian

Selama datuak masih kecil:

Mamak menjadi wali adat

Mamak mengajarkan:

Silsilah kaum

Pepatah petitih

Hukum adat

Tata cara bermusyawarah

Pepatah Minang:

> “Anak dipangku, kamanakan dibimbiang.”

Ini menunjukkan bahwa adat memandang kepemimpinan sebagai hasil didikan, bukan warisan kosong.

6. Menghindari Perebutan Gelar dan Konflik

Jika gelar tidak segera diberikan:

Kaum lain bisa mengklaim

Muncul perebutan sako

Terjadi konflik antar suku

Dengan menetapkan anak kecil sebagai pemegang sako:

Hak kaum dikunci secara adat

Tidak ada ruang sengketa

Stabilitas nagari terjaga

Adat Minangkabau sangat menjunjung prinsip:

> “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.”

7. Pengukuhan Ulang Saat Dewasa

Ketika anak itu dewasa:

Dilakukan malewakan gala

Diperiksa kelayakannya:

Akhlak

Pengetahuan adat

Kemampuan memimpin

Jika tidak layak:

Bisa ditunda

Bisa dibimbing lagi

Dalam kasus ekstrem, bisa dicabut secara mufakat

Ini membuktikan bahwa adat tidak kaku, tetapi bijaksana.

8. Filosofi Adat di Baliknya

Mengangkat anak kecil sebagai datuak mencerminkan nilai:

Kesinambungan adat

Kesabaran kolektif

Musyawarah

Kepercayaan pada pendidikan adat

Pepatah adat menutup dengan indah:

> “Sako ditarimo, adat dipakai, pusako dipaliharokan.”

9. Relevansi di Masa Kini

Di masa modern:

Praktik ini makin jarang

Pendidikan formal jadi pertimbangan tambahan

Namun prinsipnya tetap dihormati

Karena bagi Minangkabau:

> “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”

Kesimpulan

Anak kecil diangkat menjadi datuak bukan untuk memimpin, melainkan:

Menjaga hak adat

Melestarikan garis keturunan

Menghindari konflik

Menjamin kesinambungan kaum

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *