AKTAMEDIA.COM, BUKITTINGGI – Berikut uraian panjang dan mendalam tentang mengapa anak kecil bisa diangkat menjadi datuak di Minangkabau, ditinjau dari sejarah, sistem adat, filosofi, dan praktik sosialnya.
1. Datuak dalam Sistem Adat Minangkabau
Dalam adat Minangkabau, datuak (atau penghulu) adalah pemimpin adat tertinggi dalam satu kaum. Ia memegang sako, yaitu gelar adat yang diwariskan turun-temurun. Datuak bukan sekadar pemimpin administratif, melainkan penjaga adat, penyelesai sengketa, dan simbol marwah kaum.
Pepatah adat menyebutkan:
> “Penghulu itu pucuk undang, panutan di nagari.”
Namun penting dipahami bahwa yang diwariskan bukan jabatan aktif, melainkan gelar (sako).
2. Sistem Matrilineal sebagai Dasar Utama
Minangkabau menganut sistem matrilineal, artinya:
Garis keturunan ditarik dari ibu
Harta pusaka dan gelar adat tidak diwariskan dari ayah ke anak
Yang berhak menerima sako adalah kemenakan (anak saudara perempuan)
Karena sistem ini, usia bukan faktor penentu utama, melainkan hak darah dan garis keturunan. Bila pemegang sako wafat dan satu-satunya pewaris sah masih anak-anak, maka hak itu tidak boleh dialihkan.
Pepatah adat menyatakan:
> “Sako indak buliah dipindahkan, pusako indak buliah dijual.”
3. Sejarah dan Latar Sosial
Dalam sejarah Minangkabau lama:
Angka kematian cukup tinggi
Perang, merantau, dan wabah sering terjadi
Banyak kaum kehilangan penghulu secara tiba-tiba
Dalam kondisi ini, adat menciptakan mekanisme pengaman, agar:
Gelar tidak hilang
Kaum tidak pecah
Nagari tetap stabil
Mengangkat anak kecil sebagai datuak adalah strategi adat untuk menjaga kesinambungan, bukan penyimpangan.
4. Pengangkatan Bersifat Simbolik, Bukan Fungsional
Anak kecil yang diangkat sebagai datuak:
Hanya menerima sako
Tidak menjalankan fungsi kepemimpinan
Tidak duduk dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN)
Tidak memutus perkara adat
Segala tugas dijalankan oleh:
Mamak tungganai
Penghulu senior
Dewan ninik mamak
Dalam istilah adat:
> “Datuak alah basako, tapi balun bapanghulu.”
(Gelar sudah ada, kepemimpinan belum dijalankan)
5. Peran Mamak dalam Masa Perwalian
Selama datuak masih kecil:
Mamak menjadi wali adat
Mamak mengajarkan:
Silsilah kaum
Pepatah petitih
Hukum adat
Tata cara bermusyawarah
Pepatah Minang:
> “Anak dipangku, kamanakan dibimbiang.”
Ini menunjukkan bahwa adat memandang kepemimpinan sebagai hasil didikan, bukan warisan kosong.
6. Menghindari Perebutan Gelar dan Konflik
Jika gelar tidak segera diberikan:
Kaum lain bisa mengklaim
Muncul perebutan sako
Terjadi konflik antar suku
Dengan menetapkan anak kecil sebagai pemegang sako:
Hak kaum dikunci secara adat
Tidak ada ruang sengketa
Stabilitas nagari terjaga
Adat Minangkabau sangat menjunjung prinsip:
> “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.”
7. Pengukuhan Ulang Saat Dewasa
Ketika anak itu dewasa:
Dilakukan malewakan gala
Diperiksa kelayakannya:
Akhlak
Pengetahuan adat
Kemampuan memimpin
Jika tidak layak:
Bisa ditunda
Bisa dibimbing lagi
Dalam kasus ekstrem, bisa dicabut secara mufakat
Ini membuktikan bahwa adat tidak kaku, tetapi bijaksana.
8. Filosofi Adat di Baliknya
Mengangkat anak kecil sebagai datuak mencerminkan nilai:
Kesinambungan adat
Kesabaran kolektif
Musyawarah
Kepercayaan pada pendidikan adat
Pepatah adat menutup dengan indah:
> “Sako ditarimo, adat dipakai, pusako dipaliharokan.”
9. Relevansi di Masa Kini
Di masa modern:
Praktik ini makin jarang
Pendidikan formal jadi pertimbangan tambahan
Namun prinsipnya tetap dihormati
Karena bagi Minangkabau:
> “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”
Kesimpulan
Anak kecil diangkat menjadi datuak bukan untuk memimpin, melainkan:
Menjaga hak adat
Melestarikan garis keturunan
Menghindari konflik
Menjamin kesinambungan kaum
















Leave a Reply