AKTAMEDIA.COM, KUALA LUMPUR — Kasus viral seorang wanita Malaysia yang diklaim memiliki dua suami sebagaimana diberitakan SINDOnews.com pada Minggu, 14 Desember 2025 mengungkap problematika krusial dalam hukum keluarga Islam: ketiadaan pencatatan perceraian yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melahirkan tuduhan poliandri, meskipun fakta menunjukkan perceraian telah terjadi hampir empat tahun sebelumnya namun tidak pernah didaftarkan ke Kantor Agama Islam.
Pencatatan perkawinan dan perceraian merupakan instrumen fundamental dalam sistem hukum keluarga Islam modern. Di Malaysia, Islamic Family Law (Federal Territories) Act 1984 mengatur secara komprehensif bahwa setiap perkawinan dan perceraian Muslim harus didaftarkan pada otoritas agama yang berwenang (Abdullah et al., 2021). Namun realitas menunjukkan bahwa masih banyak pasangan Muslim yang mengabaikan kewajiban administratif ini, baik karena ketidaktahuan, kesengajaan, maupun hambatan prosedural. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Malaysia, tetapi juga di berbagai negara Muslim lainnya termasuk Indonesia, Pakistan, dan Bangladesh.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari laporan saudara ipar yang menuduh seorang wanita menjalani kehidupan ganda dengan memiliki dua suami secara bersamaan. Namun klarifikasi dari suami pertama mengungkap bahwa perceraian telah diajukan pada 15 Januari 2022, hampir empat tahun sebelum kasus ini viral. Permasalahan mendasar terletak pada fakta bahwa perceraian tersebut tidak pernah dilaporkan ke Kantor Agama Islam, sehingga secara administratif perkawinan pertama masih dianggap sah meskipun secara faktual telah berakhir. Situasi ini menciptakan ambiguitas hukum yang berbahaya, dimana seorang individu dapat memiliki status perkawinan yang berbeda antara realitas faktual dengan catatan resmi.
Dari perspektif hukum Islam klasik, perceraian (talaq) dapat terjadi secara sah melalui ucapan atau pernyataan suami tanpa harus melalui prosedur pengadilan. Namun sistem hukum keluarga Islam kontemporer di berbagai negara telah menambahkan persyaratan administratif berupa kewajiban pencatatan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pihak yang bercerai (Borhanuddin et al., 2023). Penelitian Ismail (2023) menunjukkan bahwa tanpa pencatatan resmi, perempuan yang telah diceraikan tidak dapat mengklaim hak-hak pasca perceraian seperti nafkah iddah, mut’ah, pembagian harta bersama (harta sepencarian), dan hak asuh anak. Anak-anak dari perkawinan yang tidak tercatat juga menghadapi kesulitan dalam pendaftaran kelahiran dan akses terhadap pendidikan serta layanan kesehatan.
Studi komparatif oleh Khoirunnisa et al. (2025) terhadap sistem hukum keluarga Islam di Malaysia dan Indonesia mengungkapkan bahwa kedua negara menghadapi tantangan serupa dalam penegakan kewajiban pencatatan. Di Indonesia, sekitar 13,4% perkawinan pada tahun 2020 tidak terdaftar secara resmi menurut data Badan Pusat Statistik. Malaysia mengalami situasi yang tidak jauh berbeda, dengan data dari Jabatan Pendakwaan Syariah Negeri Kelantan menunjukkan ribuan kasus perkawinan tidak terdaftar setiap tahunnya: 3.299 kasus pada 2019, 2.140 kasus pada 2020, 2.618 kasus pada 2021, 4.457 kasus pada 2022, dan 3.107 kasus pada 2023 (Nassuruddin et al., 2024). Angka-angka ini menunjukkan bahwa masalah struktural dalam sistem pencatatan perkawinan masih belum terselesaikan secara efektif.
Dalam konteks kasus Malaysia yang dikemukakan, ketiadaan pencatatan perceraian menciptakan ruang bagi kesalahpahaman serius yang dapat berimplikasi pada tuduhan kriminal. Poliandri, yaitu praktik seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan, dilarang keras dalam hukum Islam karena bertentangan dengan prinsip nasab (garis keturunan) dan hukum waris (Rahmi, 2025). Larangan ini bertujuan menjaga kemurnian garis keturunan dan kepastian hukum bagi anak-anak. Namun dalam kasus ini, yang terjadi bukanlah poliandri dalam pengertian sesungguhnya, melainkan perkawinan kedua yang sah secara syariat setelah perceraian dari suami pertama, meskipun perceraian tersebut tidak tercatat secara administratif.
Persoalan ini menyoroti kelemahan dalam sistem pencatatan dan koordinasi antar lembaga agama Islam di berbagai yurisdiksi. Perkawinan kedua wanita tersebut dilaksanakan di Kantor Agama Islam Provinsi Songkhla, Thailand pada 5 November, sementara perkawinan pertamanya terdaftar di Malaysia. Ketiadaan sistem terintegrasi untuk verifikasi status perkawinan lintas negara memungkinkan terjadinya perkawinan tanpa pengecekan memadai terhadap status perkawinan sebelumnya. Nor et al. (2024) dalam penelitiannya tentang pelanggaran matrimonial di Mahkamah Syariah Selangor menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan sistem informasi terintegrasi untuk mencegah pelanggaran prosedur perkawinan.
Hussin (2015) menjelaskan bahwa proses pengesahan perkawinan (isbat nikah) menjadi mekanisme penting bagi pasangan yang telah menikah tanpa pencatatan resmi. Melalui proses ini, perkawinan dapat diakui secara hukum dan memungkinkan istri serta anak-anak untuk menjalankan hak-hak legal mereka. Namun proses ini memerlukan waktu, biaya, dan pembuktian yang tidak mudah, terutama jika dokumen-dokumen pendukung tidak tersedia. Dalam konteks perceraian yang tidak tercatat, situasinya menjadi lebih kompleks karena melibatkan pembubaran ikatan perkawinan yang mungkin tidak memiliki catatan resmi sejak awal.
Perspektif Maqasid al-Shariah, yang menekankan pada pencapaian kemaslahatan dan perlindungan lima hal pokok (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta), memberikan landasan normatif bagi kewajiban pencatatan perkawinan dan perceraian. Rosidi (2024) berargumen bahwa pencatatan berperan krusial dalam menegaskan validitas legal perkawinan dan melindungi hak dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat, khususnya perempuan dan anak-anak. Tanpa dokumentasi resmi, perempuan kehilangan perlindungan hukum di bawah kerangka hukum Syariah dan tidak dapat mengakses hak-hak esensial seperti nafkah, pembagian harta matrimonial, warisan, dan klaim hak asuh.
Solusi terhadap problematika ini memerlukan pendekatan multidimensi yang mencakup aspek hukum, administratif, dan sosial. Pertama, perlu penguatan penegakan hukum terhadap kewajiban pencatatan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Pegawai Penguatkuasa Agama Islam untuk mengambil tindakan dalam kasus-kasus perkawinan dan perceraian tidak terdaftar (Borhanuddin et al., 2023). Kedua, diperlukan sistem informasi terintegrasi yang menghubungkan catatan perkawinan dan perceraian antar negara, khususnya di kawasan Asia Tenggara dimana mobilitas penduduk Muslim cukup tinggi. Ketiga, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan dan konsekuensi hukum dari ketidakpatuhan perlu ditingkatkan melalui berbagai saluran, termasuk institusi pendidikan, masjid, dan media massa (Hashim et al., 2020).
Kusrin et al. (2025) dalam kajiannya tentang hukum perkawinan poligami di Malaysia menekankan pentingnya penegakan prosedur yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan ketentuan hukum keluarga Islam. Prinsip yang sama berlaku untuk pencatatan perceraian, dimana prosedur yang ketat dan tersosialisasi dengan baik dapat mencegah ambiguitas status perkawinan yang berpotensi menimbulkan tuduhan pelanggaran hukum seperti dalam kasus yang dibahas. Pengadilan Syariah perlu memiliki mekanisme yang efisien untuk memverifikasi status perkawinan seseorang sebelum mengizinkan perkawinan baru, termasuk koordinasi dengan yurisdiksi lain jika diperlukan.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya literasi hukum di kalangan masyarakat Muslim. Banyak individu yang tidak memahami bahwa meskipun perceraian dapat terjadi secara syar’i melalui talaq, pencatatan perceraian tetap merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kepastian hukum. Ketidaktahuan ini dapat berujung pada konsekuensi serius, tidak hanya bagi pasangan yang bercerai tetapi juga bagi pihak ketiga yang mungkin menikah dengan salah satu dari mereka. Dalam era digital, platform online dan aplikasi mobile dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi proses pencatatan dan memberikan akses informasi yang lebih mudah bagi masyarakat.
Penegasan kembali pentingnya pencatatan perceraian sebagai instrumen perlindungan hukum dalam perkawinan Islam tidak dapat ditawar-tawar. Kasus Malaysia ini menjadi pembelajaran berharga bahwa ketiadaan dokumentasi resmi dapat menciptakan krisis hukum yang merugikan semua pihak terlibat, merusak reputasi individu, dan menimbulkan kesalahpahaman publik yang serius. Harmonisasi antara hukum Islam klasik dengan sistem hukum positif modern melalui mekanisme pencatatan yang efektif merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak seluruh anggota keluarga Muslim. Otoritas agama, pengadilan syariah, pembuat kebijakan, dan masyarakat perlu bekerja sama secara sinergis untuk membangun sistem hukum keluarga Islam yang responsif terhadap tantangan kontemporer namun tetap berakar pada prinsip-prinsip syariah yang menjunjung tinggi keadilan dan kemaslahatan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, N. A., Mutalib, M. A., & Saffinee, S. S. (2021). Legal implications of unregistered marriages in Malaysia. Proceedings of the 4th International Conference of the Postgraduate Students and Academics in Syariah and Law, 370-375. USIM Press.
Borhanuddin, M. A., Hassan, R., & Ibrahim, Z. (2023). Enforcement mechanisms for unregistered marriages in Malaysia: Challenges and solutions. Shariah Law Reports, 45(2), 112-128.
Hashim, H., Ghulam Khan, I. N., Shukor, H. A., & Yusof, N. (2020). Issues relating to marriage violate Islamic family law in Malaysia and its solution. The 3rd International Conference of the Postgraduate Students and Academics in Syariah and Law, 156-168.
Hussin, N. (2015). Marriage validation process in Malaysian Shariah Courts: Legal framework and challenges. Journal of Islamic Law Review, 11(1), 45-67.
Imam Supaat, D., Abdul Ghafar, A., & Che Amani, N. (2024). Vulnerabilities and legal protection: Exploring Islamic family law in Malaysia. Kanun: Jurnal Undang-undang Malaysia, 36(2), 181-212.
Ismail, A. R. (2023). Children’s legal status in unregistered marriages: Malaysian perspectives. International Journal of Islamic Law and Society, 15(3), 234-256.
Khoirunnisa, A., Dewi, R. A., Siahaan, F. Z., Samra, S., & Amri, A. (2025). Comparison of Islamic family law in Malaysia and Indonesia. An-Nisa: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 109-120.
Kusrin, Z. M., Nor, A. M., Sabarudin, S., & Ramli, R. (2025). Revisiting polygamous marriage laws in Malaysia: Addressing enforcement gaps and contemporary challenges in Islamic family law. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, 12(2), 167-189. http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v12i2.8651
Nassuruddin, A., Rahman, M. H., & Yusoff, Z. (2024). Statistical analysis of unregistered marriages in Kelantan: Trends and implications. Malaysian Journal of Syariah and Law, 12(1), 78-95.
Nor, A. M., Sabarudin, S., & Saidon, R. (2024). Factors influencing the degree of penalties for matrimonial offenders in the Selangor Shariah Court of Malaysia. International Journal of Religion, 5(10), 2209-2219.
Rahmi, N. (2025). A review of Islamic law on the practice of polyandry: Contextual and juridical analysis. Musabab: Journal of Islamic Law and Social Practice, 1(1), 26-41.
Rosidi, M. A. (2024). Registration as legal protection mechanism in Islamic marriage law. Pertanika Journal of Social Sciences and Humanities, 32(1), 145-162.
Rosidi, M. A., Abdullah, N., & Salleh, K. (2022). The role of marriage registration in safeguarding women’s rights under Malaysian Islamic family law. Journal of Islamic Studies, 34(3), 289-310.
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau
















Leave a Reply