AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU — Fenomena pengulangan ijab kabul pasca resepsi pernikahan yang dialami sejumlah pasangan pengantin baru menimbulkan pertanyaan krusial tentang keabsahan akad nikah dalam perspektif hukum Islam. Kasus terbaru yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pengantin harus mengulang akad nikah karena ijab kabul dianggap tidak sah, padahal resepsi pernikahan telah berlangsung (Suara.com, 11 Desember 2025). Problematika ini mengindikasikan adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap rukun dan syarat sah akad nikah, khususnya terkait kontinuitas ijab kabul yang menjadi inti dari sahnya perkawinan dalam Islam.
Akad nikah merupakan fondasi utama yang menentukan legalitas perkawinan dalam hukum Islam. Menurut Anton et al (2025), “Pernikahan dalam hukum Islam mempunyai syarat dan rukun yang harus dipenuhi untuk menjamin keabsahan akad nikah” (Anton et al., 2025). Dalam sistem hukum Islam Indonesia, rukun nikah mencakup lima elemen esensial, yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan sighat akad (ijab kabul). Ketidaklengkapan salah satu rukun ini mengakibatkan akad nikah menjadi tidak sah atau fasid. Kasus pengulangan ijab kabul pasca resepsi mengindikasikan terjadinya kegagalan memenuhi syarat kontinuitas antara ijab dan kabul, yang menurut mazhab Syafi’i merupakan syarat mutlak keabsahan akad nikah.
Permasalahan utama dalam praktik pengulangan akad nikah terletak pada pemahaman keliru tentang kontinuitas ijab kabul. Akbar (2022) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa “Kesinambungan antara ijab dan kabul dalam satu majelis merupakan syarat sah akad nikah menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah” (Akbar, 2022, Fithoroini, D. 2024) , Jeda waktu yang panjang antara keduanya dapat membatalkan akad karena membuka peluang terjadinya penarikan kembali ijab atau indikasi penolakan. Namun, jeda singkat seperti menarik napas, bersin, atau menelan ludah tidak membatalkan akad karena dianggap sebagai hal yang tidak dapat dihindari. Problematika muncul ketika masyarakat menerapkan standar yang terlalu ketat, seperti mewajibkan pengucapan ijab kabul dalam satu tarikan napas, padahal ketentuan tersebut tidak memiliki dasar syar’i yang kuat. Kesalahpahaman ini seringkali memicu pengulangan akad nikah yang sebenarnya tidak diperlukan.
Dari perspektif fiqh kontemporer, validitas akad nikah tidak semata-mata bergantung pada aspek teknis pengucapan, melainkan pada substansi pemenuhan rukun dan syarat yang telah ditetapkan. Penelitian Sallom (2022), “Ijab kabul harus dilakukan dalam satu majelis (ittihad al-majlis) agar akad nikah sah” (Sallom, 2022, Multazim, A. A. 2021). Dalam konteks Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 27 menegaskan bahwa ijab dan kabul antara wali dan calon pengantin pria harus bersambung dan tidak terputus. Namun, interpretasi “bersambung” tidak harus dipahami secara literal sebagai tanpa jeda sama sekali, melainkan tidak ada jeda yang signifikan yang mengindikasikan penarikan ijab atau penolakan kabul. Pemahaman yang proporsional terhadap ketentuan ini penting untuk menghindari pembatalan atau pengulangan akad nikah secara tidak perlu yang dapat menimbulkan kerancuan hukum dan psikologis bagi pasangan pengantin.
Implikasi hukum dari pengulangan akad nikah pasca resepsi pernikahan mencakup beberapa dimensi. Pertama, dari aspek status perkawinan, jika akad pertama dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat kontinuitas ijab kabul, maka secara otomatis pasangan tersebut belum terikat dalam ikatan perkawinan yang sah meskipun resepsi telah dilangsungkan. Kedua, dalam konteks hukum positif Indonesia, pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi syarat administratif yang terpisah dari keabsahan akad secara agama. Pengulangan akad nikah yang dilakukan pasca resepsi memerlukan koordinasi dengan petugas pencatat nikah untuk memastikan legalitas dokumen perkawinan. Ketiga, dari perspektif maqashid syariah, pengulangan akad nikah sebenarnya merupakan bentuk kehati-hatian (ihtiyath) untuk memastikan keabsahan perkawinan, sehingga tidak perlu dipandang sebagai aib melainkan sebagai upaya memenuhi ketentuan syariat secara sempurna.
Untuk meminimalisir terjadinya kasus serupa, diperlukan upaya sistematis dalam tiga level. Pertama, edukasi pra-nikah yang komprehensif tentang rukun dan syarat sah akad nikah, khususnya mengenai tata cara pengucapan ijab kabul yang benar. Calon pengantin perlu diberikan pemahaman yang jelas tentang standar kontinuitas ijab kabul berdasarkan pandangan ulama yang mu’tabar, bukan berdasarkan mitos atau kebiasaan lokal yang tidak memiliki landasan syar’i. Kedua, peningkatan kompetensi penghulu dan petugas pencatat nikah dalam memfasilitasi proses akad nikah yang memenuhi standar syariat sekaligus memberikan ketenangan psikologis bagi pasangan pengantin. Ketiga, penyempurnaan regulasi terkait prosedur akad nikah yang mengakomodasi keragaman pemahaman mazhab sekaligus memberikan kepastian hukum. Fatwa MUI atau lembaga keagamaan lainnya dapat berperan dalam memberikan panduan praktis yang operasional di lapangan.
Praktik pengulangan ijab kabul pasca resepsi pernikahan merupakan cerminan dari kompleksitas penerapan hukum Islam di Indonesia yang perlu disikapi dengan bijaksana. Keabsahan akad nikah dalam hukum Islam bergantung pada pemenuhan rukun dan syarat yang telah ditetapkan, dengan kontinuitas ijab kabul menjadi salah satu syarat krusial yang memerlukan pemahaman yang tepat. Pengulangan akad nikah karena alasan syar’i yang valid harus dipandang sebagai bentuk komitmen terhadap ketaatan syariat, bukan sebagai kegagalan prosesi pernikahan. Ke depan, diperlukan pendekatan holistik yang menggabungkan pemahaman fiqh yang mendalam, edukasi masyarakat yang efektif, dan regulasi yang memberikan kepastian hukum guna memastikan setiap perkawinan Muslim di Indonesia memiliki landasan keabsahan yang kuat baik secara agama maupun negara. Masyarakat Muslim perlu lebih proaktif membekali diri dengan pengetahuan hukum perkawinan Islam untuk menghindari problematika serupa di masa mendatang.
Daftar Pustaka
Anton, A., Fadhlan, M., Nurlia, N., Fauziah, H., & Anggita, Y. (2025). Analisis syarat, rukun pernikahan dalam hukum Islam dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1). Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2248
Sallom, D. S. (2022). Syarat ijab kabul dalam perkawinan: Ittihad al-majlis dalam akad nikah perspektif ulama empat madzhab. Hukum Islam, 22(2), 233–250. Retrieved from https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/viewFile/17428/8887
Multazim, A. A. (2021). Konsepsi Imam Syafi’i tentang ittihadul majlis dalam akad nikah. Mahakim: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 117–130. Retrieved from https://jurnalfasya.iainkediri.ac.id/index.php/mahakim/article/download/117/111/261
Akbar, A. R. (2022). Ijab kabul secara virtual dalam perspektif fiqh mazhab. Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 21(2), 233–250. Universitas Islam Negeri Suska Riau. Retrieved from https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/al-fikra/article/viewFile/28771/10153
Fithoroini, D. (2024). Studi komparasi antara madzhab Hanafi dan mazhab Syafi’i tentang penggunaan lafadz ijab kabul dalam perkawinan. Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 117–130. Universitas Al-Khairiyah. Retrieved from https://ejurnal.unival-cilegon.ac.id/index.php/jure/article/view/175
Lestari, I., & Yusuf, H. (2024). Comparison of marriage law in the British legal system with Indonesian law. JIIC: Journal of Intellectuals and Scholars, 1(9), 4809-4817.
Rajafi, A., Sugitanata, A., & Lusiana, V. (2024). The ‘double-faced’ legal expression: Dynamics and legal loopholes in interfaith marriages in Indonesia. Journal of Islamic Law, 5(1), 19-43. https://doi.org/10.24260/jil.v5i1.2153
Tuba Erkoc Baydar (2023). A secret marriage and denied rights: A critique from an Islamic law perspective. Religions, 14(4), 463. https://doi.org/10.3390/rel14040463
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau
















Leave a Reply