AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU — Fenomena cancel culture atau budaya pengenyahan yang menimpa perempuan bercerai di media sosial telah menjadi bentuk kekerasan digital yang mengancam hak privasi dan kesehatan mental korban, khususnya dalam konteks pelaksanaan masa iddah atau masa tunggu sebagai periode transisi yang dilindungi dalam hukum keluarga Islam. Kasus ini mencuat ke publik melalui pemberitaan Surya.co.id pada Minggu, 16 November 2025 yang mengungkap serangan masif terhadap selebgram Azizah Salsha pascaperceraiannya.
Kasus Azizah Salsha yang mengalami serangan masif di media sosial pasca perceraiannya dengan Pratama Arhan menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap perempuan bercerai di ruang digital. Cancel culture yang menurut ahli komunikasi Universitas Airlangga Nisa Kurnia Illahiati didefinisikan sebagai “bentuk ketidaksukaan yang diutarakan oleh publik demi menghilangkan perilaku orang yang dianggap melawan norma”, kini bertransformasi menjadi instrumen kekerasan psikologis terhadap perempuan yang tengah menjalani masa iddah. Penelitian Sharifnia et al. (2025) mengonfirmasi bahwa masyarakat Muslim seringkali melanggar perintah Al-Quran dengan merampas otonomi perempuan untuk memutuskan apakah bertahan dalam pernikahan atau mengajukan perceraian, yang menunjukkan diskrepansi antara ajaran agama dan penerapannya di masyarakat.
Kekerasan digital terhadap perempuan bercerai merupakan manifestasi dari kekerasan berbasis gender di era digital yang memiliki dampak psikologis devastatif. Studi oleh peneliti Pakistan menunjukkan bahwa perempuan yang mengalami pelecehan digital mengalami kecemasan, stres, depresi, menyalahkan diri sendiri, ketakutan, rasa bersalah, malu, penyesalan, dan gangguan tidur yang signifikan (Akram, S. et al., 2025; Khan, I. A. et all., 2025; The Nation. (2025, March 14)). Dalam konteks Indonesia, perempuan bercerai yang menjadi publik figur menghadapi risiko ganda: stigma sosial atas status perceraian dan serangan digital yang teramplifikasi oleh jangkauan media sosial. Kekerasan digital ini tidak hanya berdampak pada korban individual, tetapi juga menciptakan efek silencing yang membuat perempuan lain takut untuk memperjuangkan hak-haknya dalam pernikahan atau perceraian.
Masa iddah dalam hukum keluarga Islam dirancang sebagai periode perlindungan bagi perempuan pascaperceraian, bukan sebagai waktu untuk menjadi objek pengawasan dan penghakiman publik. Khoiri dan Muala (2020) menjelaskan bahwa iddah merupakan “periode menunggu bagi perempuan yang telah bercerai dari suaminya, dan selama masa tunggu ini mantan istri belum boleh melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain”. Periode ini memiliki dimensi spiritual, psikologis, dan hukum yang bertujuan melindungi martabat perempuan dan memberikan waktu refleksi. Abdullah, F (2023) menekankan bahwa iddah bertujuan menjaga martabat dan hak-hak perempuan, memastikan mereka terlindungi dan tercukupi kebutuhannya selama momen kritis dan rentan dalam kehidupan mereka. Namun, interpretasi konservatif terhadap iddah seringkali berujung pada pembatasan berlebihan terhadap mobilitas dan privasi perempuan, yang kemudian dieksploitasi dalam ruang digital untuk membenarkan pengawasan massal (Sitompul, K. P et al, 2024; Aminudin, A. et al, 2023)
Cancel culture terhadap perempuan bercerai mencerminkan ketidakseimbangan kekuasaan yang lebih luas dalam masyarakat patriarkal. Teknologi digital, khususnya media sosial, mempermudah dan mengamplifikasi kekerasan ini melalui anonimitas, kemampuan otomasi, dan efek pile-on (penumpukan serangan) di mana berbagai pelaku dari lokasi yang tersebar dapat bergabung untuk melecehkan satu perempuan (De Silva de Alwis, 2025). Penelitian oleh Jatmiko et al. (2020) mengungkapkan bahwa pandemi COVID-19 telah menggeser orientasi kekerasan seksual komunitas menjadi pelecehan seksual yang difasilitasi teknologi atau technology-facilitated sexual harassment, dengan jaringan media sosial menjadi trajektori perubahan kekerasan seksual dari yang awalnya fisik menjadi kekerasan seksual online. Dalam kasus Azizah Salsha, narasi yang beredar di media sosial menyalahkannya karena diduga menjalin hubungan dengan pria lain sebelum masa iddahnya selesai, padahal tuduhan tersebut tidak pernah diverifikasi dan melanggar prinsip praduga tak bersalah.
Dampak psikologis cancel culture terhadap perempuan bercerai sangat serius dan memerlukan intervensi segera. Iroegbu et al. (2024) menemukan bahwa pelecehan seksual siber atau cyber-sexual harassment memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan mental perempuan dewasa, dengan korban mengalami gangguan kecemasan, depresi, dan trauma berkepanjangan. Efek ini diperparah ketika korban adalah figur publik yang setiap aspek kehidupan pribadinya menjadi konsumsi massa. Penelitian menunjukkan bahwa 73% perempuan jurnalis mengalami kekerasan online dalam pekerjaan mereka, dan 30% dari mereka melakukan sensor diri atau self-censorship karena pelecehan online (UN Women, 2025). Bagi perempuan bercerai, ancaman ini menciptakan dilema: apakah harus diam dan menanggung stigma atau berbicara dan menghadapi serangan yang lebih masif. Dalam konteks masa iddah, tekanan psikologis ini bertentangan dengan tujuan syariah (hukum Islam) yang ingin memberikan ketenangan dan ruang refleksi bagi perempuan.
Perlindungan hukum terhadap perempuan bercerai dari kekerasan digital masih sangat lemah di Indonesia. Meskipun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran konten ilegal, implementasinya seringkali tidak sensitif gender dan gagal memahami konteks kekerasan berbasis gender atau gender-based violence. Studi tentang cyberbullying (perundungan siber) di India menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan hukum, kurangnya perspektif sensitif gender dan penegakan yang lemah membuat korban perempuan tidak mendapat perlindungan memadai (International Journal of Environmental Sciences, 2025). Dalam kasus perceraian publik figur Muslim di Indonesia, kekosongan hukum ini semakin nyata karena tidak ada mekanisme khusus yang melindungi privasi perempuan selama masa iddah dari eksploitasi digital.
Solusi komprehensif untuk mengatasi cancel culture terhadap perempuan bercerai memerlukan pendekatan multilevel (multitingkat) yang mengintegrasikan hukum, teknologi, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Pertama, perlu ada reformasi hukum yang secara eksplisit mengkategorikan cancel culture dan pelecehan digital terhadap perempuan bercerai sebagai bentuk kekerasan berbasis gender dengan sanksi yang jelas. Kedua, platform media sosial harus diwajibkan untuk memiliki mekanisme moderasi konten yang sensitif gender dan responsif terhadap laporan pelecehan. Ketiga, diperlukan kampanye literasi digital atau digital literacy yang mendidik masyarakat tentang hak privasi perempuan bercerai, makna sejati masa iddah, dan bahaya cancel culture. Keempat, lembaga agama dan tokoh masyarakat perlu mempromosikan interpretasi hukum Islam yang progresif dan melindungi perempuan, bukan yang memarjinalkan mereka.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap perempuan bercerai dari kekerasan digital adalah ukuran dari kemajuan masyarakat dalam menghormati hak asasi manusia dan keadilan gender. Masa iddah yang sejatinya merupakan hak perempuan untuk transisi dengan bermartabat, tidak boleh dijadikan alat untuk mengontrol, mengawasi, dan menghakimi mereka di ruang publik digital. Diperlukan komitmen kolektif dari pembuat kebijakan, penegak hukum, platform teknologi, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi perempuan bercerai. Kita harus bertindak sekarang untuk menghentikan kekerasan digital ini, karena setiap perempuan berhak untuk menjalani kehidupannya pasca perceraian dengan privasi, keamanan, dan martabat yang utuh—baik di dunia nyata maupun digital. Mari kita ciptakan budaya digital yang tidak menghakimi tetapi mendukung, tidak menyerang tetapi melindungi, dan tidak membisu-kan tetapi memberdayakan perempuan untuk mengambil keputusan terbaik bagi kehidupan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, F., Putri, N. A., & Salhein, Y. (2023). Revisiting ‘iddah: A critical analysis of gender equality in Indonesian feminist Islamic legal discourse. JURIS: Jurnal Ilmiah Syariah, 22(2), 275–290. https://doi.org/10.31958/juris.v22i2.10320
Sitompul, K. P., Sari, R. M., & Hidayat, A. (2024). The position of Islamic law in fulfilling women’s rights during the iddah period. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 8(1). https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/download/6316/4651
Aminudin, A., Nurasiah, N., & Sukiati, S. (2023). Pemaknaan ihdad bagi perempuan yang beriddah di era digital. Jurnal Hukum Keluarga, 23(2). https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/download/8687/6021
De Silva de Alwis, R. (2025). Gender violence in the digital age. The Regulatory Review. Retrieved from https://www.theregreview.org/2025/02/23/spotlight-gender-violence-in-the-digital-age/
International Journal of Environmental Sciences. (2025). Cyberbullying and legal frameworks: A gender-sensitive analysis. International Journal of Environmental Sciences, 11(19s).
Iroegbu, M., O’Brien, F., Muñoz, L. C., & Parsons, G. (2024). Investigating the psychological impact of cyber-sexual harassment. Journal of Interpersonal Violence, Advance online publication. https://doi.org/10.1177/08862605241231615
Jatmiko, M. I., Syukron, M., & Mekarsari, Y. (2020). Covid-19, harassment and social media: A study of gender-based violence facilitated by technology during the pandemic. The Journal of Society and Media, 4(2), 319–347. https://doi.org/10.26740/jsm.v4n2.p319-347
Khoiri, A., & Muala, A. (2020). ‘Iddah and iḥdād for career women from Islamic law perspective. Journal of Islamic Law, 1(2), 256–273. https://doi.org/10.24260/jil.v1i2.71
Akram, S., Fatima, M., & Riaz, K. (2025). Women harassment in Pakistan: A phenomenological analysis of problems and trends in cross-gender perspective. The Progress: A Journal of Multidisciplinary Studies, 6(2), 78–91. https://doi.org/10.71016/tp/wa85hb80
Khan, I. A., Irshad, S., & Jalal Ud Din, H. S. (2025). Cyber harassment and online violence against women: A critical analysis of women protection law regime in Pakistan. Journal of Law & Social Studies, 7(1), 12–25. https://www.advancelrf.org/wp-content/uploads/2025/04/Vol-7-No.-1-2.pdf
The Nation. (2025, March 14). Cyberbullying in Pakistan: A silent crisis in the digital age. The Nation. https://www.nation.com.pk/14-Mar-2025/cyberbullying-in-pakistan-a-silent-crisis-in-the-digital-age
, M. I. (2023). Rulings on iddah in Islamic Sharia: A jurisprudential study. Migration Letters, 20(S9), 698–707. https://doi.org/10.59670/ml.v20iS9.4840
Sharifnia, A. M., Bulut, H., Ali, P., & Rogers, M. (2025). Muslim women’s experiences of domestic violence and abuse: A meta-ethnography of global evidence. Journal of Interpersonal Violence, Advance online publication. https://doi.org/10.1177/15248380241286836
United Nations Women. (2025). FAQs: Digital abuse, trolling, stalking, and other forms of technology-facilitated violence against women and girls. Retrieved from https://www.unwomen.org/en/articles/faqs/digital-abuse-trolling-stalking-and-other-forms-of-technology-facilitated-violence-against-women
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau
















Leave a Reply