AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU — Perkawinan antaragama di Indonesia terus menjadi perdebatan kompleks yang melibatkan dimensi hukum, sosial, dan keagamaan. Fenomena ini mencerminkan ketegangan antara idealitas norma hukum dan realitas sosial masyarakat plural Indonesia yang semakin modern dan dinamis. Sebagaimana diberitakan HaiBunda, 16 November 2025, kisah pernikahan publik figur seperti Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara yang memiliki perbedaan keyakinan menjadi cerminan nyata dari kompleksitas perkawinan antaragama di Indonesia kontemporer.
Indonesia sebagai negara dengan keberagaman agama menghadapi dilema dalam mengatur perkawinan antaragama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara eksplisit mengatur perkawinan beda agama, menciptakan kekosongan hukum yang signifikan (Surasa et al., 2025; Katili et al., 2025). Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak, yang dalam praktiknya diinterpretasikan sebagai larangan implisit terhadap perkawinan antaragama. Kondisi ini memunculkan praktik-praktik alternatif seperti perkawinan di luar negeri, konversi agama sementara, atau penetapan pengadilan yang menciptakan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama.
Dari perspektif sosiologi hukum, perkawinan antaragama mencerminkan dinamika pertemuan identitas, negosiasi nilai, dan konflik normatif dalam struktur masyarakat. Durkheim dan Berger menekankan bahwa perkawinan berfungsi tidak hanya sebagai ikatan pribadi, tetapi juga sebagai institusi sosial yang merefleksikan kohesi dan nilai-nilai kolektif masyarakat (Ananda, D. P. et al, 2025; Dakhi, A. S., 2019; Nasution, A. M., 2023). Dalam konteks Indonesia, perkawinan antaragama menunjukkan area negosiasi sosial yang mencerminkan dinamika kekuasaan dalam masyarakat. Collins menjelaskan bahwa situasi ini merepresentasikan arena negosiasi sosial yang berpotensi menimbulkan konflik sekaligus membuka ruang adaptasi sosial melalui kompromi dan integrasi nilai (Nurfazila, 2024).
Studi empiris menunjukkan bahwa meskipun jarang terjadi, perkawinan antaragama cenderung meningkat di wilayah urban dan sering dilakukan melalui mekanisme sipil atau berbasis pengadilan (Aini et al., 2019). Penelitian Seo (2013) di Jawa mengungkapkan bahwa konversi agama dalam perkawinan antaragama seringkali bersifat strategis daripada murni teologis. Hal ini mengindikasikan adanya pragmatisme dalam menghadapi hambatan hukum dan sosial yang ada. Sewenet et al. (2017) menyoroti ketegangan antara norma agama dan hak individu, serta peran stigma sosial yang memperumit praktik ini.
Dalam perspektif hak asasi manusia, larangan atau pembatasan perkawinan antaragama berpotensi melanggar kebebasan beragama atau berkeyakinan (Freedom of Religion or Belief/FoRB) dan hak untuk membentuk keluarga (Alfian, 2025; Bagir et al., 2020). Bielefeldt et al. (2022) menegaskan bahwa kebebasan beragama sebagai hak asasi fundamental harus dihormati dalam konteks perkawinan. Namun, implementasi prinsip ini menghadapi resistensi kuat dari kelompok agama mayoritas yang menganggap perkawinan antaragama bertentangan dengan aqidah Islam dan ajaran agama lainnya (Hedi et al., 2017; Adil & Jamil, 2023).
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400K/PDT/1986 memberikan celah hukum dengan membolehkan Kantor Catatan Sipil mencatatkan perkawinan antaragama, meskipun putusan ini tidak konsisten diterapkan di seluruh Indonesia (Nofrizal et al., 2022). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi rujukan terbaru, namun tetap menimbulkan interpretasi beragam (Ibnudin et al., 2025). Ketidakkonsistenan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan pasangan beda agama dalam mengakses perkawinan legal.
Dari sudut pandang sosiologi hukum Islam, perkawinan antaragama memerlukan pendekatan yang mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan maqashid syariah (Zayyadi et al., 2023). Ibnudin et al. (2025) menekankan relevansi sosiologi pengetahuan dan maqashid syariah dalam rekonstruksi hukum perkawinan antaragama di Indonesia. Beberapa sarjana dan ahli hukum mengadvokasi interpretasi yang lebih inklusif, menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks sosial dan keadilan dalam regulasi perkawinan (Setiawan et al., 2024). Pendekatan ini mengakui bahwa formalisasi hukum Islam harus menginkorporasikan aspek sosiologis dan kultural serta selaras dengan konstitusi nasional.
Teori pluralisme hukum menjadi kerangka penting dalam memahami kompleksitas ini. Griffiths (1986) mendefinisikan pluralisme hukum sebagai situasi di mana lebih dari satu sistem hukum beroperasi dalam ruang sosial yang sama. Di Indonesia, pluralisme hukum termanifestasi dalam koeksistensi hukum negara, hukum agama, dan hukum adat yang seringkali menghasilkan konflik yurisdiksi dan ketidakpastian hukum (Katili et al., 2025). Santos (1987) menjelaskan bahwa peta hukum seringkali mengalami “misreading” karena ketegangan antara sistem normatif yang berbeda.
Untuk mengatasi kompleksitas ini, diperlukan harmonisasi hukum yang holistik dan inklusif. Katili et al. (2025) merekomendasikan pengembangan mekanisme hukum yang lebih fleksibel, peningkatan dialog antar-institusi, dan penciptaan kerangka regulasi yang mengakui sifat dinamis hubungan sosial dan hak individu dalam masyarakat Indonesia kontemporer. Pendekatan ini harus menekankan keseimbangan antara mempertahankan kepastian hukum dan mengakomodasi realitas sosial.
Harmonisasi hukum perkawinan antaragama memerlukan pergeseran paradigma dari pendekatan yang semata-mata normatif-doktriner menuju pendekatan yang lebih kontekstual dan berbasis hak asasi manusia. Hal ini mencakup pengakuan bahwa masyarakat Indonesia telah mengalami transformasi sosial signifikan, di mana mobilitas sosial, urbanisasi, dan globalisasi telah menciptakan ruang-ruang baru bagi interaksi antaragama. Teori keadilan sosial Sen (2009) dan teori pengakuan Honneth (2003, 2004) memberikan landasan filosofis untuk mengembangkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil.
Solusi jangka panjang memerlukan reformasi komprehensif terhadap sistem hukum perkawinan Indonesia. Reformasi ini harus mempertimbangkan nilai-nilai universal yang berkembang secara sosiologis dan kultural, tanpa mengesampingkan nilai-nilai religius yang dipegang masyarakat (Setiawan et al., 2024). Dialog konstruktif antara negara, pemuka agama, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat plural.
Secara konklusif, perkawinan antaragama di Indonesia merupakan fenomena kompleks yang memerlukan pendekatan multidimensional dalam penyelesaiannya. Harmonisasi hukum yang efektif membutuhkan pendekatan holistik yang menjembatani kesenjangan antara struktur hukum formal dan pengalaman hidup individu yang menavigasi perkawinan antaragama (Katili et al., 2025). Sistem hukum perkawinan Indonesia perlu direformasi untuk mengakomodasi kebutuhan dan hak individu sambil tetap menghormati nilai-nilai religius dan kultural. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan pengakuan hukum bagi perkawinan antaragama dan mempromosikan masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis, sesuai dengan semangat Pancasila sebagai dasar negara yang mengakui kebhinekaan sebagai kekuatan bangsa.
Daftar Pustaka
Adil, M., & Jamil, S. (2023). Interfaith marriage in Indonesia: Polemics and perspectives of religious leaders and community organizations. Religion & Human Rights, 18(1), 31–53. https://doi.org/10.1163/18710328-bja10031
Aini, N., Utomo, A., & McDonald, P. (2019). Interreligious marriage in Indonesia. Journal of Religion and Demography, 6(1), 189–208. https://doi.org/10.1163/2589742x-00601005
Alfian, A. (2025). Problematizing interfaith marriage law in Indonesia through human rights perspective. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 22(2), 155–172. https://doi.org/10.35905/diktum.v22i2.5253
Bagir, Z. A., Asfinawati, Suhadi, & Arianingtyas, R. (2020). Limitations to freedom of religion or belief in Indonesia: Norms and practices. Religion and Human Rights, 15(1–2), 39–56. https://doi.org/10.1163/18710328-BJA10003
Bielefeldt, H., Pinto, T. A., & Petersen, M. J. (2022). Introduction: Freedom of religion or belief as a human right. The Review of Faith & International Affairs, 20(2), 1–12. https://doi.org/10.1080/15570274.2022.2065799
Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? Journal of Legal Pluralism, 24(1), 1–55.
Hedi, F., Anshori, A. G., & Harun, H. (2017). Legal policy of interfaith marriage in Indonesia. Hasanuddin Law Review, 3(3), 263–276. https://doi.org/10.20956/halrev.v3i3.1297
Honneth, A. (2003). Recognition or redistribution? A philosophical exchange. Verso Books.
Honneth, A. (2004). Recognition and justice: Outline of a plural theory of justice. Acta Sociologica, 47(4), 351–364. https://doi.org/10.1177/0001699304048668
Ibnudin, I., Sugianto, S., Kholiq, A., Aziz, A., Yani, A., & Hariyanto, H. (2025). Reconstruction interfaith marriage law in Indonesia: Relevance of sociology knowledge and maqasid sharia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 25(1), 70–86. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v25i1.1819
Katili, F. Y., Leonarza, Q., & Fadlan, F. (2025). Harmonization of interfaith marriage law in Indonesian legal system: Between social reality and legal certainty. International Journal of Social Welfare and Family Law, 1(1), 1–17.
Ananda, D. P., Salsabila, A. S., & Aulia, Y. R. (2025). Perkawinan beda agama: Tinjauan hukum dan implikasi sosiologis terhadap dinamika sosial dan pendidikan sosiologi di Indonesia. SOSIETAS, 15(1). Retrieved from https://ejournal.upi.edu/index.php/sosietas/article/view/84229
Dakhi, A. S. (2019). Perkawinan beda agama: Suatu tinjauan sosiologi. Jurnal Education and Development, 7(3). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/561484-perkawinan-beda-agama-suatu-tinjauan-sos-714710db.pdf
Nasution, A. M., & Rosmalinda. (2023). Tinjauan sosiologi terhadap polemik perkawinan beda agama di Indonesia. Jurnal Manajemen, Hukum dan Sosial (JMHS), 2(2). Retrieved from https://jurnal2.umsu.ac.id/index.php/jmhs/article/download/75/74/314
Nurfazila. (2024). Kontroversi pernikahan beda agama di Indonesia. Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, 9(2). Retrieved from https://journals.fasya.uinib.org/index.php/sakena/article/download/648/385
Nofrizal, N., Zulkifli, Z., Ismi, H., Hasanah, U., & Annisa, P. (2022). Implications of Supreme Court jurisprudence No. 1400k/Pdt/1986 on marriage different religions. Unram Law Review, 6(1), 1–15. https://doi.org/10.29303/ulrev.v6i1.205
Sa’i, M. (2025). Interfaith marriage in the perspective of the Qur’ān: An analysis of social interpretation of a pluralistic society in Indonesia. Journal of Islamic Thought and Civilization, 15(1), 385–400. https://doi.org/10.32350/jitc.151.22
Santos, B. de S. (1987). Law: A map of misreading. Journal of Law and Society, 14(3), 279–302.
Sen, A. (2009). The idea of justice. Harvard University Press.
Seo, M. (2013). State management of religion in Indonesia. Routledge.
Setiawan, I., Arifin, T., Saepullah, U., & Safei, A. (2024). Reforming marriage law in Indonesia: A critical examination of Islamic law on the ban of interfaith marriages. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 18(2), 179–198. https://doi.org/10.24090/mnh.v18i2.11134
Sewenet, B., Tessagaye, A., & Tadele, G. (2017). Interfaith marriage and conversion among Muslims in Addis Ababa, Ethiopia. Journal of Muslim Minority Affairs, 37(4), 456–470.
Surasa, A., Sururie, R. W., Gisymar, N. A., Aris, M. S., Farid, D., & Pakarti, M. H. A. (2025). Interfaith marriage in Indonesia: Juridical challenges and human rights perspectives. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 12(1), 117–133. https://doi.org/10.32505/qadha.v12i1.11071
Zayyadi, A., Ridwan, R., Hidayat, A., Ubaidillah, U., & Masuwd, M. A. (2023). Understanding of legal reform on sociology of Islamic law: Its relevance to Islamic family law in Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 17(2), 249–262. https://doi.org/10.24090/mnh.v17i2.7584
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau














Leave a Reply