AKTAMEDIA.COM, BANTEN — Perceraian yang terjadi hanya dalam hitungan minggu setelah pernikahan menunjukkan krisis mendalam dalam kesiapan psikologis memasuki institusi perkawinan, sekaligus mempertanyakan efektivitas perlindungan hak perempuan dalam hukum keluarga Islam kontemporer.
Fenomena viral pasangan yang bercerai hanya tiga minggu setelah menikah, padahal telah berpacaran selama dua tahun, sebagaimana dilaporkan Wolipop pada Minggu, 16 November 2025, mencerminkan paradoks dalam relasi pranikah modern. Kasus ini bukan sekadar statistik perceraian, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam mempersiapkan pasangan secara psikologis untuk kehidupan pernikahan yang sesungguhnya. Penelitian menunjukkan bahwa perceraian memiliki dampak buruk yang lebih besar terhadap kesehatan perempuan, kualitas hidup, otonomi, dan koneksi sosial dibandingkan laki-laki (Parker et al., 2022). Dalam konteks hukum Islam, talak tanpa alasan yang jelas seperti dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penyalahgunaan hak talak dan minimnya perlindungan terhadap perempuan.
Dari perspektif psikologis, kesiapan memasuki pernikahan tidak dapat diukur semata dari durasi hubungan pranikah. Studi terbaru mengungkapkan bahwa fleksibilitas psikologis, resiliensi, efikasi diri, dan harapan merupakan prediktor signifikan terhadap kepuasan pernikahan (Razazan et al., 2025). Faktor-faktor ini berkontribusi hingga 40% terhadap varians kepuasan pernikahan, yang berarti kemampuan pasangan untuk beradaptasi dengan tantangan, bangkit dari kesulitan, dan memiliki ekspektasi realistis jauh lebih penting daripada sekadar pengenalan jangka panjang. Dalam kasus perceraian cepat, terdapat indikasi kuat bahwa salah satu atau kedua pihak tidak memiliki kematangan psikologis yang memadai. Amato dan Previti (2003) menemukan bahwa perempuan cenderung mengaitkan perceraian dengan penelantaran emosional dan ketidakseimbangan kekuasaan dalam pernikahan, sedangkan laki-laki lebih sering menyebut faktor eksternal sebagai penyebab.
Hukum keluarga Islam memberikan kerangka komprehensif untuk mengatur pernikahan dan perceraian, namun implementasinya sering kali tidak melindungi perempuan secara optimal. Dalam tradisi fiqh klasik, talak merupakan hak prerogatif suami yang dapat digunakan secara sepihak (Mir-Hosseini, 2003). Meskipun Islam memandang perceraian sebagai pilihan terakhir yang harus digunakan hanya ketika kehidupan pernikahan menjadi tidak tertahankan dan semua cara yang ditentukan telah diupayakan, realitas kontemporer menunjukkan praktik yang berbeda. Penelitian di Indonesia menunjukkan tingginya angka perceraian dengan rata-rata 400 kasus per hari pada Mei 2024, mengindikasikan normalisasi perceraian dalam masyarakat Muslim (Cahyono, 2024). Namun, normalisasi ini belum diikuti dengan penguatan mekanisme perlindungan hak perempuan pascaperceraian.
Perlindungan hak perempuan dalam konteks perceraian cepat menjadi sangat krusial mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan. Penelitian bibliometrik terhadap 435 publikasi Scopus menunjukkan bahwa perceraian mengakibatkan tingkat kontrol emosional dan kesehatan mental yang buruk pada perempuan, yang dikaitkan dengan kesepian, isolasi sosial, ketidakstabilan sosial, penolakan nafkah, kekhawatiran terhadap pengasuhan anak, frustrasi, keputusasaan, hingga pemikiran untuk bunuh diri (Bose, 2024). Dalam kasus viral tersebut, korban mengalami trauma berlapis: ditalak tanpa alasan jelas, diblokir dari semua akses komunikasi, dan menemukan mantan suami telah bersama perempuan lain segera setelah perceraian. Kondisi ini menunjukkan tidak hanya kegagalan perlindungan hukum, tetapi juga absennya empati dan tanggung jawab moral dari pihak yang mengajukan talak.
Dari perspektif hukum Islam kontemporer, terdapat urgensi untuk mereformasi interpretasi dan praktik talak agar sejalan dengan prinsip maqasid syariah (tujuan-tujuan syariat) yang meliputi perlindungan kehidupan, keluarga, dan kesejahteraan. Beberapa negara Muslim telah melakukan reformasi hukum keluarga untuk membatasi talak sepihak dan memperkuat hak perempuan. Tunisia, misalnya, mengharuskan kompensasi material atau mental bagi pihak yang menderita kerugian akibat perceraian (Kassim, 2012). Sementara itu, Pakistan telah menambahkan pernikahan kedua suami sebagai alasan tambahan bagi istri untuk mengajukan pembubaran pernikahan. Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur prosedur perceraian, namun implementasinya masih menghadapi tantangan terutama terkait penegakan hak-hak perempuan pascaperceraian.
Solusi komprehensif untuk mengatasi fenomena perceraian cepat memerlukan pendekatan multidimensi. Pertama, perlu ada penguatan program pendidikan pranikah yang tidak hanya fokus pada aspek fiqh, tetapi juga kesiapan psikologis, manajemen konflik, dan ekspektasi realistis dalam pernikahan. Penelitian menunjukkan bahwa terapi keterampilan pernikahan berbasis Islam lebih efektif dalam meningkatkan resolusi konflik dibandingkan pendekatan sekuler pada pasangan religius (Lotfi, 2025). Kedua, sistem hukum perlu memperkuat mekanisme mediasi wajib sebelum talak dijatuhkan, dengan melibatkan konselor profesional dan tokoh agama yang memahami perspektif psikologi dan gender. Ketiga, diperlukan penegakan yang lebih ketat terhadap hak-hak perempuan pascaperceraian, termasuk nafkah, hak asuh anak, dan perlindungan dari stigma sosial. Keempat, perlu ada kampanye kesadaran publik tentang konsekuensi psikologis dan sosial dari perceraian impulsif, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.
Fenomena perceraian cepat pasca pernikahan harus menjadi alarm bagi semua pihak—individu, keluarga, institusi pendidikan, dan pembuat kebijakan—untuk mengevaluasi kembali bagaimana kita mempersiapkan generasi muda memasuki institusi pernikahan. Kesiapan psikologis tidak dapat diasumsikan dari durasi pacaran atau keintiman hubungan pranikah, melainkan harus dibangun melalui edukasi yang komprehensif tentang tanggung jawab, komitmen, dan keterampilan mengelola konflik. Lebih penting lagi, hukum keluarga Islam harus diimplementasikan dengan cara yang benar-benar melindungi pihak yang rentan, terutama perempuan, dari penyalahgunaan hak talak dan memastikan mereka tidak ditinggalkan dalam ketidakpastian ekonomi, psikologis, dan sosial. Hanya dengan pendekatan holistik yang mengintegrasikan kearifan agama, pemahaman psikologis, dan keadilan gender, kita dapat membangun institusi pernikahan yang tangguh dan bermartabat bagi semua pihak.
Daftar Pustaka
Amato, P. R., & Previti, D. (2003). People’s reasons for divorcing: Gender, social class, the life course, and adjustment. Journal of Family Issues, 24(5), 602-626. https://doi.org/10.1177/0192513X03024005002
Bose, A. (2024). Stigma and survival: Women’s post-divorce trajectories in urban India. Indian Journal of Family Studies, 19, 21-45.
Cahyono, A. W. (2024). Islamic family law and social transformation: A study on marriage, divorce, and inheritance in the Sharia system. Berajah Journal, 4(7), 1421-1430.
Eidrup, M. (2025). The study of Muslim family norms in contemporary Europe: A systematic scoping review. Oxford Journal of Law and Religion. https://doi.org/10.1093/ojlr/rwaf005
Fadil, F., Mazidah, Z., & Mahmudi, Z. (2024). Fulfillment of women’s rights after divorce dynamics and transformation in the legal journey. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, 16(1), 145-162.
Kasim, F. M., Nurdin, A., Muthalib, S. A., Syarifuddin, S., & Samad, M. (2022). The protection of women and children post-divorce in Sharia courts in Aceh: A sociological perspective. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 6(2), 487-506.
Kassim, A. M. (2012). Changes in Islamic family law and impacts on modern Muslim society. American Journal of Islamic Social Sciences, 29(4), 14-33.
Lotfi, Z. (2025). Comparison of the effectiveness of Olson’s marital enrichment training, Lazarus’s multimodal therapy, and Islamic approach-based marital skills training on marital satisfaction and conflicts among couples. Applied Family Therapy Journal, 6(1), 78-95.
Mir-Hosseini, Z. (2003). The construction of gender in Islamic legal thought and strategies for reform. In Z. Mir-Hosseini (Ed.), Justice and equality in Muslim family laws (pp. 23-50). I.B. Tauris.
Parker, G., Tupling, H., & Brown, L. B. (2022). Why women choose divorce: An evolutionary perspective. Current Opinion in Psychology, 43(1), 147-151. https://doi.org/10.1016/j.copsyc.2021.07.020
Razazan, S., Mohammadi, M., & Yazdi, E. (2025). The role of psychological flexibility, resilience, self-efficacy, and hope in predicting marital satisfaction of married women. International Journal of Body, Mind and Culture, 12(1), 78-89.
Sbarra, D. A., & Whisman, M. A. (2022). Divorce, health, and socioeconomic status: An agenda for psychological science. Current Opinion in Psychology, 43, 104-109. https://doi.org/10.1016/j.copsyc.2021.06.007
Schaan, V. K., Schulz, A., Schachinger, H., & Vögele, C. (2019). Parental divorce is associated with an increased risk to develop mental disorders in women. Journal of Affective Disorders, 257, 91-99. https://doi.org/10.1016/j.jad.2019.06.071
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau
















Leave a Reply