Advertisement

Poliamori: Ancaman Relasi Modern terhadap Keluarga Islam

Fenomena poliamori yang kini viral di media sosial bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan gejala pergeseran nilai dalam institusi keluarga. Ketika pasangan suami-istri membuka relasi romantis dengan pihak ketiga secara simultan, eksklusivitas pernikahan sebagai fondasi syar’i mulai digeser oleh logika kebebasan individual.

https://wolipop.detik.com/love/d-8119900/viral-keluarga-poliamori-wanita-ini-tinggal-serumah-dengan-suami-dan-pacar

Dalam Islam, struktur keluarga dibangun atas asas kejelasan nasab, tanggung jawab moral, dan perlindungan kehormatan. Poliamori, sebagai bentuk hubungan terbuka, tidak memiliki legitimasi syar’i karena menghapus batasan relasi seksual di luar ikatan nikah. Berbeda dengan poligami yang diatur ketat dalam fikih Islam, poliamori justru menantang maqashid syariah secara langsung.

Setiawan (2019) menegaskan bahwa poligami memiliki syarat keadilan dan perlindungan terhadap anak dan istri. Poliamori, sebaliknya, menghilangkan kepastian ayah biologis dan membuka ruang bagi kerusakan kehormatan keluarga. Dari perspektif maqashid syariah, praktik ini melanggar hifdz al-nasl, hifdz al-‘irdh, dan hifdz al-nafs secara bersamaan.

Kasus keluarga poliamori yang tinggal serumah dengan pasangan masing-masing (Wolipop Detik, 2025) menunjukkan bahwa praktik ini bukan lagi wacana, melainkan realitas sosial yang menuntut respons hukum dan moral. Penelitian oleh Aqil dan Trigiyatno (2023) menunjukkan bahwa anak-anak dalam keluarga non-monogami cenderung mengalami kebingungan identitas dan gangguan perilaku.

Studi longitudinal oleh Sheff, Rhoten, dan Lane (2023) mengungkap bahwa anak-anak dalam keluarga poliamori menghadapi stigma sosial dan tekanan hukum yang signifikan. Sementara Alarie, Bosom, dan Côté (2024) menemukan bahwa remaja dalam struktur relasi terbuka menunjukkan jarak emosional dan ketidakpastian peran orang tua. Ini bertentangan dengan prinsip sakinah, mawaddah, wa rahmah dalam Islam.

Islam menawarkan solusi komprehensif untuk menjaga kemaslahatan keluarga:

  • Edukasi pra-nikah berbasis nilai ibadah dan tanggung jawab moral.
  • Penguatan komunikasi dan pemahaman hak-kewajiban suami-istri.
  • Peran aktif ulama dan konselor keluarga Islam dalam menangani krisis relasi.
  • Penegakan hukum terhadap praktik relasi yang merusak struktur keluarga.

Poliamori bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan ancaman serius terhadap pilar peradaban Islam: keluarga. Sudah saatnya umat Islam, akademisi, dan pengambil kebijakan bersatu memperkuat nilai-nilai keluarga sakinah yang dibangun atas fondasi iman dan komitmen, bukan atas eksperimen relasi yang mengorbankan masa depan anak-anak kita.

Daftar Pustaka

Alarie, M., Bosom, M., & Côté, I. (2024). Polyamorous relationships: Children’s perceptions. Journal of Social and Personal Relationships.

Aqil, I. S., & Trigiyatno, A. (2023). Pengetatan poligami di Indonesia: Perspektif Maqasid Syariah dan hukum positif. Maddika: Journal of Islamic Family Law, 4(2).

Pallotta-Chiarolli, M., Sheff, E., & Mountford, R. (2023). Polyamorous parenting in contemporary research: Developments and future directions. In A. E. Goldberg & K. R. Allen (Eds.), LGBTQ-Parent Families (pp. 231–248). Springer.

Setiawan, A. G. D. (2019). Poligami dalam perspektif Maqasid al-Syariah (Tesis, IAIN Jember).

Sheff, E., Rhoten, K., & Lane, J. (2023). A whole village: Polyamorous families and the best interests of the child standard. Cornell Law School Community Papers.

Sinaga, A. I., Maslan, D., & Lubis, P. (2022). Poligami dalam perspektif Islam: Sebagai sarana pelaksanaan Maqashid al-Syari’ah. Nizham Journal, 10(1).

Tatsqif Media. (2024, November 10). Poligami dalam Islam: Hukum, dampak, dan perlindungan hukum. Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam.

Wolipop Detik. (2025, September 15). Viral keluarga poliamori: Wanita ini tinggal serumah dengan suami dan pacar.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *