AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” (istilah plesetan untuk bunyi sirine, klakson telolet, strobo, dan segala bentuk suara keras kendaraan) belakangan memang jadi perbincangan, karena dianggap sebagai upaya untuk menertibkan penggunaan sirine dan strobo di jalan raya. Kalau dikecualikan RI-1 (Presiden), Ambulans, dan Pemadam Kebakaran (Damkar), berikut pro dan kontranya:
Pro (Dukungan terhadap gerakan ini)
1. Ketertiban Jalan Raya
Mengurangi penyalahgunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi, pejabat daerah, atau oknum tertentu yang merasa berhak mendapat prioritas di jalan.
Jalan lebih adil bagi semua pengguna.
2. Kesehatan dan Kenyamanan Publik
Suara sirine dan klakson berlebihan menimbulkan polusi suara yang mengganggu warga, terutama di area padat dan dekat fasilitas umum (sekolah, rumah sakit).
3. Keselamatan
Sirine yang dipakai sembarangan membuat pengendara bingung: mana yang benar-benar darurat (ambulans/damkar) dan mana yang hanya gaya-gayaan.
Potensi kecelakaan bisa ditekan.
4. Penegakan Hukum
Sesuai aturan lalu lintas, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan sirine dan lampu rotator. Gerakan ini mendorong kepatuhan.
Kontra (Penolakan terhadap gerakan ini)
1. Kebutuhan Darurat Lain
Selain ambulans dan damkar, masih ada kendaraan lain yang kadang perlu akses cepat, misalnya mobil jenazah, polisi, SAR, atau evakuasi bencana.
Kalau gerakan ini kaku, bisa menyulitkan situasi genting.
2. Hambatan untuk Pejabat Negara Lain
Kendaraan pejabat tinggi negara (RI-2, menteri, tamu negara) sering memerlukan prioritas karena urusan kenegaraan yang mendesak.
Kalau semua dipukul rata “stop wuk wuk”, bisa memengaruhi kelancaran protokoler.
3. Resistensi Sosial
Ada masyarakat yang sudah terbiasa “menghormati” mobil pejabat dengan sirine. Kalau tiba-tiba dilarang, bisa menimbulkan gesekan atau dianggap tidak menghargai jabatan.
4. Implementasi Sulit
Di lapangan, siapa yang bisa memastikan mobil ber-sirine itu legal atau ilegal?
Potensi debat dengan pengguna jalan atau aparat, karena butuh aturan jelas dan sanksi.
Leave a Reply