Advertisement

Mahar Masjid dalam Perkawinan: Analisis Hukum Islam

Fenomena pemberian mahar berbentuk bangunan ibadah, khususnya masjid, dalam praktik perkawinan kontemporer menimbulkan diskusi mendalam tentang interpretasi hukum Islam dalam konteks modernitas. Kasus viral pemberian mahar masjid oleh pengusaha asal Aceh, Haldy Sabri, kepada istrinya Irish Bella tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga membuka ruang kajian akademis tentang fleksibilitas dan adaptabilitas hukum perkawinan Islam terhadap perkembangan zaman.

https://www.haibunda.com/moms-life/20250521102128-77-367207/mahar-masjid-dari-suami-untuk-irish-bella-akhirnya-jadi-intip-5-potretnya/2

Dalam fiqh munakahat, mahar merupakan kewajiban suami sebagai bentuk penghormatan terhadap istri dan pengakuan atas ikatan perkawinan. Tradisionalnya, mahar berupa emas, perak, atau benda bernilai ekonomis. Namun, dinamika sosial ekonomi umat Islam telah mendorong munculnya bentuk-bentuk mahar yang lebih berorientasi pada kemaslahatan sosial (Hanif & Yunita, 2023). Praktik pemberian masjid sebagai mahar mencerminkan evolusi pemahaman terhadap mahar sebagai instrumen pemberdayaan sosial keagamaan, bukan sekadar pemenuhan ritual (Mutawali & Murtadha, 2020).

Secara hukum Islam, keabsahan mahar masjid dapat dianalisis melalui prinsip bahwa mahar harus berupa sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki secara syariat. Bangunan masjid, meskipun bernilai ekonomis, menimbulkan kompleksitas ketika statusnya berubah menjadi wakaf. Dalam kajian fiqh, wakaf mengalihkan kepemilikan dari individu kepada Allah SWT, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah objek wakaf dapat sah dijadikan mahar (Kamali, 2019).

Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa selama bangunan tersebut belum diwakafkan dan masih dalam kepemilikan penuh pemberi, maka sah dijadikan mahar. Namun, jika masjid tersebut langsung diwakafkan sebagai bagian dari mahar, maka perlu ada kejelasan hukum mengenai status kepemilikan dan manfaat yang diterima oleh pihak istri (Malik, 2025).

Dari sisi sosial, pemberian mahar berupa masjid memiliki dampak spiritual dan komunal yang signifikan. Ia menjadi simbol komitmen spiritual pasangan suami istri sekaligus kontribusi terhadap pembangunan umat. Praktik ini sejalan dengan semangat filantropi Islam yang mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan fasilitas keagamaan (Mohd Daud & Abdullah, 2021).

Untuk mendukung praktik ini secara hukum dan administratif, diperlukan regulasi yang jelas dari otoritas keagamaan. Fatwa khusus mengenai mahar berbentuk bangunan ibadah dapat memberikan kepastian hukum. Selain itu, mekanisme pencatatan dan pengelolaan aset wakaf yang berasal dari mahar perlu dikembangkan agar transparan dan akuntabel.

Praktik pemberian mahar berbentuk masjid menunjukkan dinamika positif dalam interpretasi hukum Islam yang responsif terhadap kebutuhan zaman. Meskipun memerlukan elaborasi lebih lanjut dari sisi fiqh, praktik ini berpotensi menjadi model integrasi antara kewajiban individual dalam perkawinan dan tanggung jawab sosial kemasyarakatan. Para ulama, akademisi, dan praktisi hukum Islam perlu bersinergi mengembangkan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengakomodasi inovasi serupa dalam kehidupan beragama masyarakat muslim kontemporer.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau

Daftar Pustaka

Hanif, H. A., & Yunita, Y. I. (2023). Derajat mahar dalam tinjauan fikih munakahat. Jurnal Syari’ah dan Hukum, 5(1), 19–34.

Kamali, M. H. (2019). Legal maxims and Islamic finance: A review of the major sources. Arab Law Quarterly, 33(1), 1–24.

Malik, H. A. (2025). Mahar berupa masjid dalam perspektif hukum perkawinan Islam: Studi kasus HS dan IB. UIN Sunan Gunung Djati Repository.

Mohd Daud, N., & Abdullah, M. A. (2021). Islamic philanthropy and mosque development in Southeast Asia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 12(4), 567–582.

Mutawali, M., & Murtadha, R. (2020). Mahar: Antara syariat dan tradisi (perspektif historis, yuridis dan filosofis). Ittihad: Jurnal Pemikiran Islam, 6(1), 65–84.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *