AKTAMEDIA.COM, PADANG – Arti Anak Kucindan dalam Adat Minangkabau
“Kucindan” adalah istilah lama dalam bahasa Minang.
Anak kucindan berarti anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan sah menurut adat dan agama.
Dalam masyarakat adat, anak seperti ini tidak memiliki garis keturunan ayah dalam konteks suku (matrilineal Minangkabau). Anak hanya diakui dalam keluarga ibunya.
📌 Konsekuensi Sosial
Dahulu, istilah ini sering dipakai untuk memberi label negatif.
Anak kucindan tidak punya hak waris dari pihak ayah, hanya dari pihak ibu.
Dalam adat Minang, perkawinan sah penting sekali karena menentukan kedudukan anak dalam kaum dan suku.
📌 Pemakaian dalam Bahasa Sehari-hari
Kadang dipakai sebagai ejekan atau makian, sama artinya dengan menyebut “anak haram”.
Sekarang, penggunaan istilah ini sudah jarang, karena dianggap kasar dan diskriminatif.
👉 Jadi, singkatnya, anak kucindan = anak luar nikah dalam adat Minangkabau.
Leave a Reply